Pendidikan bagi penyandang
disabilitas di Indonesia mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah.
Buktinya saat ini terdapat tujuh macam lembaga pendidikan yang memberikan
layanan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), yaitu
Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Mengengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB) dan
Pendidikan Inklusi.
Akan tetapi dalam perjalanannya lembaga
pendidikan khusus (SLB, TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan SMKLB), dirasakan belum
maksimal untuk memberikan layanan pendidikan khusus bagi peserta didik
berkebutuhan khusus karena lembaga pendidikan khusus tersebut biasanya berada
di ibukota kabupaten/kota. Padahal peserta didik berkebutuhan khusus tersebar
hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Kelurahan/Desa), tidak hanya di ibukota
kabupaten/kota. Akibatnya, sebagian dari mereka, terutama yang kemampuan
ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi lembaga
pendidikan khusus jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di lembaga
pendidikan terdekat, lembaga tersebut tidak bersedia menerima karena merasa
tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima
di lembaga pendidikan terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi
mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah.
Permasalahan di atas akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar di
tanah air.
Terdapat beberapa alasan utama
pentingnya pendidikan inklusif di Indonesia. Pertama, diskriminasi di dunia
pendidikan. Sistem segregasi yang telah lama berjalan seolah menjadi konsep
yang benar meski dalam kenyataannya mendorong pemahaman yang cenderung
diskriminatif. Anak berkebutuhan khusus menjadi subordinat sistem sosial
masyarakat karena mereka sudah ‘ditempatkan dalam kotak’ yang terpisah dan
‘dipandang sebelah mata’. Pendidikan inklusif diakui sebagai sistem yang paling
tepat guna merekonstruksi pemahaman akan keberadaan dan peran anak berkebutuhan
khusus. Kedua, adanya kesenjangan yang tinggi antara kebijakan dan penerimaan
layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan anak pada umumnya.
Kebijakan yang lebih berpihak pada anak pada umumnya secara perlahan dan
sistematis menomor-sekiankan dukungan bagi anak berkebutuhan khusus. Data
UNESCO bahkan menempatkan kesenjangan proporsi penerimaan dengan anak regular
di bawah negara-negara seperti India, Rumania, Columbia, Afrika Selatan,
Jamaika, Mongolia, dan Kamboja (Filmer, 2006). Arah kebijakan yang adil dan
berpihak pada anak bekebutuhan khusus akan menjadi berdampak positif secara
signifikan melalui pendidikan inklusif.
Ketiga, jumlah anak berkebutuhan
khusus yang tersebar di seluruh wilayah nusantara akan terbantu jika dilayani
di sekolah umum yang sudah hampir merata. Angka 245.027 anak berkebutuhan
khusus akan cepat berkurang dengan pelayanan melalui sekolah umum. Keempat,
mendorong terciptanya masyarakat yang terbuka atas perbedaan dan memberikan
kesempatan yang sama sebagai warga negara yang lebih berkualitas dan berdaya.
Aspek pendidikan inklusif yang terbuka, adil, tanpa diskriminatif, peka
terhadap perbedan, berpusat pada kekhususan anak, pembelajaran yang inovatif,
kerjasama ‘stakeholder’, dan pengembangan ketrampilan hidup, akan
mentransformasi posisi dan peran anak berkebutuhan khusus dari ‘bukan
siapa-siapa’ menjadi selayaknya warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Definisi dan Model
Istilah pendidikan inklusif
digunakan untuk mendeskripsikan penyatuan anak-anak penyandang disabilitas ke
dalam program sekolah. Konsep inklusif memberikan pemahaman mengenai pentingnya
penerimaan anak-anak yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, dan
interaksi sosial yang ada di sekolah. Karenanya hakikat inklusif adalah
mengenai hak setiap peserta didik atas perkembangan individu, sosial, dan
intelektual. Peserta didik harus diberi kesempatan untuk mencapai potensi
mereka. Untuk mencapai potensi tersebut, sistem pendidikan harus dirancang
dengan memperhitungkan perbedaan-perbedaan yang ada pada diri mereka. Bagi mereka
yang memiliki ketidakmampuan khusus dan/atau memiliki kebutuhan belajar yang
luar biasa harus mempunyai akses terhadap pendidikan yang bermutu tinggi dan
tepat. Pendidikan inklusif menempatkan semua peserta didik berkebutuhan khusus
dalam sekolah reguler sepanjang hari. Dalam pendidikan seperti ini, guru
memiliki tanggung jawab penuh terhadap peserta didik berkebutuhan khusus
tersebut.
Dengan kata lain, pendidikan
inklusif berarti pendidikan yang dirancang dan disesuaikan dengan kebutuhan
semua peserta didik, baik peserta didik yang normal maupun peserta didik
penyandang disabilitas. Masing-masing dari mereka memperoleh layanan pendidikan
yang sama tanpa dibeda-bedakan satu sama lain. Anak-anak penyandang disabilitas
mempunyai karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lain.
Pada sekolah inklusif setiap anak
sesuai dengan kebutuhan khususnya, diusahakan dapat dilayani secara optimal
dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari
kurikulum, sarana-prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem
pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Keuntungan dari pendidikan
inklusif adalah bahwa anak penyandang disabilitas maupun anak biasa dapat
saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari
di masyarakat dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai dengan
potensinya masing-masing.
Pendidikan inklusif mensyaratkan
pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu
peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem
persekolahan. Pandangan mengenai pendidikan yang harus menyesuaikan dengan
kondisi peserta didik ini sangat terkait dengan adanya perbedaan yang terdapat
dalam diri peserta didik. Pandangan lama yang menyatakan bahwa peserta didiklah
yang harus menyesuaikan dengan pendidikan dan proses pembelajaran di kelas
lambat laun harus berubah.
Kemudian daripada itu istilah
inklusif berimplikasi pada adanya kebutuhan yang harus dipenuhi bagi semua anak
dalam sekolah. Hal ini menyebabkan adanya penyesuaian-penyesuaian yang harus
dilakukan oleh guru dalam proses pembelajaran. Penyesuaian pendidikan (adaptive
education) dilaksanakan dengan menyediakan pengalaman-pengalaman belajar
guna membantu masing-masing peserta didik dalam meraih tujuan-tujuan pendidikan
yang dikehendakinya. Penyesuaian pendidikan dapat berlangsung tatkala
lingkungan pembelajaran sekolah dimodifikasi untuk merespon perbedaan-perbedaan
peserta didik secara efektif dan mengembangkan kemampuan peserta didik agar
dapat bertahan dalam lingkungan tersebut.
Dengan melihat adanya penyesuaian
terhadap kebutuhan peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam setting pendidikan
inklusif model pendidikan yang dilaksanakan memiliki model yang berbeda dengan
model pendidikan yang lazim dilaksanakan di sekolah-sekolah reguler. Pendidikan
inklusif pada dasarnya memiliki dua model. Pertama yaitu model inklusi
penuh (full inclusion). Model ini menyertakan peserta didik penyandang
disabilitas untuk menerima pembelajaran individual dalam kelas reguler. Kedua
yaitu model inklusif parsial (partial inclusion). Model parsial ini
mengikutsertakan peserta didik penyandang disabilitas dalam sebagian
pembelajaran yang berlangsung di kelas reguler dan sebagian lagi dalam
kelas-kelas pull out dengan bantuan guru pendamping khusus.
Tantangan Ke Depan
Proses perjuangan pengembangkan
pendidikan inklusif bukanlah tanpa tantangan. Tantangan terbesar adalah proses
perubahan paradigma serta kesadaran sebagian kalangan pendidikan yang masih
skeptis terhadap pentingnya pendidikan inklusif. Tentu akan menjadi jauh lebih
mudah mengembangkan pendidikan inklusif jika insan pendidikan sudah memahami
dan memiliki keberpihakan terhadap pentingnya layanan pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus. Alasan pertama mengisyaratkan perlunya dekonstruksi maupun
transformasi pemahaman pendidikan khusus, serta pembagian peran antara sekolah
khusus dan sekolah umum dalam melayani anak berkebutuhan khusus.
Tantangan lainnya adalah belum
adanya kebijakan dan acuan teknis yang jelas menyangkut ketersediaan Guru
Pembimbing Khusus (GPK). GPK adalah pendidik yang memiliki kompetensi dan peran
khusus dalam mendampingi sekolah melaksanakan pendidikan inklusif. GPK bukan
hanya sebagai pendamping pendidik lainnya (Guru Kelas/Mata
Pelajaran/Bimbingan-Konseling), namun juga dituntut sebagai agen perubahan yang
mampu memperjuangkan keberpihakan masyarakat sekolah maupun pemangku kebijakan
lainnya bagi anak berkebutuhan khusus. Tantangan berikutnya adalah pemahaman
konsep dan teknis penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi pemangku kepentingan
yang belum tersebar merata di berbagai wilayah. Program sosialisasi – mau tidak
mau – harus terus disiapkan oleh berbagai pihak untuk memberikan kesadaran
berbagai hal terkait pendidikan inklusif.
Ibarat bola salju, diharapkan isu pendidikan
inklusif akan terus menggelinding dan membesar seiring berjalannya waktu.
Kesadaran publik akan pentingnya memberikan perhatian bagi anak-anak bangsa
yang selama ini termarginalkan juga secara perlahan meningkat meskipun di
tengah hiruk pikuk berbagai permasalahan bangsa. InsyaAllah. Salam Luar
Biasa.(Tulisan ini telah dimuat pada Harian Waspada Medan, 27 Agustus 2014)
ABK Berkemajuan
BalasHapus