Senin, 29 Februari 2016

Anak Berkebutuhan Khusus

Manusia diciptakan Tuhan berbeda-beda. Memiliki kapasitas intelektual, sosial, suku, ras dan agama yang berbeda. Inilah yang membuat mereka sehingga memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya tersebut. Yaitu pendidikan yang mampu memanusiakan dirinya, mengembangkan potensi dasar yang dimilikinya agar berani dan mampu menghadapi problema yang dihadapi tanpa rasa tertekan, mampu dan senang meningkatkan fitrahnya sebagai khalifah Tuhan di muka bumi. Pendidikan yang demikianlah yang dibutuhkan anak berkebutuhan khusus.
            Anak berkebutuhan khusus (children with special needs) merupakan sebutan pengganti dari anak luar biasa. Sebutan anak berkebutuhan khusus merupakan sebutan yang lebih tepat dari sebutan anak luar biasa dan bahkan anak cacat. Anak berkebutuhan khusus didefinisikan sebagai anak-anak yang berbeda dari anak-anak biasa dalam hal ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, kemampuan komunikasi, tingkah laku sosial, ataupun ciri-ciri fisik. Selanjutnya Kirk dalam Jamila (2008:37) menyebutkan anak-anak hanya dianggap sebagai anak berkebutuhan khusus apabila memiliki kebutuhan untuk menyesuaikan program pendidikan. Ini akibat dari keadaan mereka yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima pelajaran dengan cara biasa. Oleh karena itu mereka harus diberikan layanan pendidikan secara khusus. Sebagaimana dijelaskan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 1 bahwaPENDIDIKAN KHUSUS merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena KELAINAN fisik, emosional, mental, sosial.” Ayat 2 menyebutkan bahwa “Warga negara yang mempunyai KELAINAN fisik, emosional,  mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh PENDIDIKAN KHUSUS.
            Anak berkebutuhan khusus, sejatinya harus dipandang sebagai sosok pribadi yang tidak berbeda dari anak pada umumnya. Yang membedakan mereka hanyalah bahwa mereka membutuhkan perlakuan khusus. Itu saja. Pandangan seperti ini akan membuat kita semua memiliki penilaian positif terhadap anak berkebutuhan khusus. Bahwa mereka juga pasti memiliki keunggulan dan kemampuan. Kecakapan dan prestasi. Sebab dalam teologis-normatif ditegaskan bahwa ciptaan Allah swt. tidak ada yang sia-sia (QS. Alu Imran/3: 191). Dan ini mengisyaratkan bahwa anak berkebutuhan khusus, bukanlah ‘produk’ gagal dari Tuhan. Hal ini penting, karena sudah terlanjur tersebar pandangan di tengah masyarakat yang mengatakan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus tidak bisa apa-apa, tidak mampu berprestasi, akibatnya menjadi golongan yang ‘harus’ dipinggirkan. Bahwa memang anak pada ‘umumnya’ mampu memiliki prestasi, tapi juga harus diingat bahwa anak berkebutuhan khusus mampu memiliki prestasi. Ingatan seperti ini harus terus kita pelihara agar kita tidak lupa bahwa di balik “keterbatasan” pasti ada “keluarbisaan”. Tentu saja pernyataan ini bukan tanpa fakta. Dari sudut sejarah sains kita mengenal Thomas Alfa Edison yang gagu dan kurang dalam pendengaran menjadi ahli lampu, Stephen Hopkins seorang yang tidak bisa berjalan namun menjadi ahli fisika dan sebagainya. (Jamila, 2008: x-xi). Sejarah Islam mencatat nama seperti Abdullah ibn Ummi Maktum, sahabat Rasulullah Saw. yang mampu menghafal Alquran padahal ia buta. Tentu saja data dan fakta sejarah tersebut sesungguhnya mengajak kita untuk melakukan tiga hal: Pertama, menggeser pandangan keliru kita terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, kedua, berusaha memberikan pelayanan pendidikan yang sesuai buat mereka, dan ketiga, memberikan kesempatan kepada anak-anak berkebutuhan khusus untuk menunjukkan kemampuannya dan menghargainya.   Hal ini mengingat saat ini pertumbuhan populasi anak berkebutuhan khusus di Indonesia menunjukkan kecenderungan meningkat, dari level yang ringan sampai dengan level yang berat. Masalah ini terjadi pada semua kalangan masyarakat, baik kalangan kelas sosial kaya maupun kalangan kelas sosial miskin. Karena itu kita semua harus bertindak terencana, cepat, menyeluruh dan berkesinambungan agar keadaan ini tidak berdampak negatif. Dampak negatif yang penulis maksud, khususnya pada aspek psikologis dan sosial. Yang tidak hanya dirasakan oleh individu anak dan keluarga tapi juga dirasakan masyarakat dan negara. Dampak bagi individu anak adalah tidak adanya kemandirian atau selalu ketergantungan terhadap orang lain, terisolasi dalam komunitas sosialnya dan tidak tergalinya potensi dan bakat yang pada diri anak. Dampak bagi keluarga selain membutuhkan pembiayaan materi yang besar juga memiliki beban sosial-psikologis berupa rasa malu dan penolakan terhadap kondisi anak yang mengalami perkembangan yang abnormal. Sedangkan dampak bagi masyarakat dan negara sekurang-kurangnya dapat menurunkan kualitas taraf hidup dalam struktur pembangunan manusia seutuhnya dan beban pembangunan.
            Oleh karena itu, disinilah diperlukan  kebersamaan dan kesinambungan. Kebersamaan dan kesinambungan ini mengandaikan keterlibatan dan sinergi secara intens pihak keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah baik kabupaten/kota, provinsi dan pusat, demikian pula pihak media. Semua pihak sepakat untuk memberikan pelayanan pendidikan, akses sosial, dan apresiasi terhadap karya dan prestasi anak berkebutuhan khusus. Dan semua usaha ini dilakukan dengan sepenuh hati. Bila ini terjadi, maka tidak akan ada lagi orangtua yang mengurung anak-anak mereka yang berkebutuhan khusus sehingga tidak mendapatkan pendidikan. Sebaliknya orangtua akan mengantarkan anak-anak berkebutuhan khusus mereka ke lembaga-lembaga pendidikan, mendampingi dan menyayangi mereka serta memberikan dukungan semangat yang tak pernah putus.
Kemudian dalam lingkungan masyarakat, tidak akan ada lagi masyarakat yang mengecilkan dan mengucilkan anak berkebutuhan khusus dengan ‘melarang’ anak-anak mereka untuk berinteraksi dan bermain bersama anak-anak berkebutuhan khusus. Sebaliknya akan hadir masyarakat, yang mengerti akan keterbatasan mereka, empati terhadap mereka dan membuka semangat persaudaraan dan persabahatan, sikap membantu terhadap anak berkebutuhan khusus, serta bersama-sama untuk berperan serta dalam pembangunan masyarakat. Selanjutnya dari sisi pemerintah baik level yang terendah desa/kelurahan maupun pusat akan lahir pemerintah yang pro anak-anak berkebutuhan khusus. Menyiapkan kebijakan dan anggaran yang peduli terhadap pendidikan, karya dan prestasi anak-anak berkebutuhan khusus. Sebab selama ini dirasakan bahwa di pemerintah khususnya kabupaten/kota masih menempatkan penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus merupakan pendidikan kelas dua dan cenderung tolak-menolak.     
Di atas semua itu, hadirnya media yang peduli anak berkebutuhan khusus menjadi penting dan melengkapi usaha besar dan mulia ini. Sebab, media akan menjadi corong yang ‘ampuh’ untuk menyampaikan hak-hak dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus, informasi pelayanan anak berkebutuhan khusus, prestasi yang telah dicapai anak-anak berkebutuhan khusus, dan network untuk pengembangan kemampuan anak-anak yang berkebutuhan khusus pada dunia kerja dan usaha. Bila peranan media seperti ini dapat diwujudkan, dari sisi orangtua, mereka tidak lagi punya pandangan negatif terhadap anak-anak mereka yang berkebutuhan khusus. Dari sisi pribadi anak berkebutuhan khusus, mereka akan lebih percaya diri dan akan terdorong mengeksplorasi sekaligus memaksimalkan kemampuan yang mereka miliki.
Oleh karena itu dalam jangka waktu yang pendek, maka orangtua, masyarakat, dan pemerintah harus melakukan rehabilitasi dan habilitasi terhadap anak-anak berkebutuhan khusus. Rehabilitasi dalam arti mengupayakan untuk memperbaiki kekurangan anak-anak berkebutuhan khusus dalam taraf tertentu. Kemudian habilitasi, yaitu upaya penyadaran bahwa anak-anak berkebutuhan khusus masih memiliki kemampuan yang dapat diberdayakan. Bila usaha ini dilakukan secara berkesinambungan dan dalam bingkai kebersamaan maka anak-anak berkebutuhan khusus pada masa mendatang bukan hanya ‘dihitung’ tapi juga ‘diperhitungkan’. Salam Luar Biasa!
(Harian Waspada, 27 September 2013)