Manusia diciptakan Tuhan
berbeda-beda. Memiliki kapasitas intelektual, sosial, suku, ras dan
agama yang berbeda. Inilah yang membuat mereka sehingga memerlukan pendidikan yang sesuai dengan
karakteristik dan kebutuhannya tersebut. Yaitu pendidikan yang mampu memanusiakan dirinya,
mengembangkan potensi dasar yang dimilikinya agar berani dan mampu menghadapi
problema yang dihadapi tanpa rasa tertekan, mampu dan senang meningkatkan
fitrahnya sebagai khalifah Tuhan di muka bumi. Pendidikan yang demikianlah yang
dibutuhkan anak berkebutuhan khusus.
Anak
berkebutuhan khusus (children
with special needs) merupakan sebutan pengganti dari anak luar biasa.
Sebutan anak berkebutuhan khusus merupakan sebutan yang lebih tepat dari
sebutan anak luar biasa dan bahkan anak cacat. Anak berkebutuhan khusus
didefinisikan sebagai anak-anak yang berbeda dari anak-anak biasa dalam hal
ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, kemampuan komunikasi, tingkah laku
sosial, ataupun ciri-ciri fisik. Selanjutnya Kirk dalam Jamila (2008:37) menyebutkan anak-anak hanya dianggap sebagai
anak berkebutuhan khusus apabila memiliki kebutuhan untuk menyesuaikan program
pendidikan. Ini akibat dari keadaan mereka yang menyebabkan mereka tidak dapat
menerima pelajaran dengan cara biasa. Oleh karena itu mereka harus diberikan
layanan pendidikan secara khusus.
Sebagaimana dijelaskan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 1 bahwa “PENDIDIKAN
KHUSUS merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena KELAINAN
fisik, emosional, mental, sosial.” Ayat 2
menyebutkan bahwa “Warga negara yang mempunyai KELAINAN
fisik, emosional, mental, intelektual,
dan/atau sosial
berhak memperoleh PENDIDIKAN KHUSUS.
Anak berkebutuhan
khusus, sejatinya harus dipandang sebagai sosok pribadi yang tidak berbeda dari
anak pada umumnya. Yang membedakan mereka hanyalah bahwa mereka membutuhkan perlakuan khusus. Itu saja. Pandangan seperti ini akan membuat kita semua
memiliki penilaian positif terhadap anak berkebutuhan khusus. Bahwa mereka juga
pasti memiliki keunggulan dan kemampuan. Kecakapan dan prestasi. Sebab dalam
teologis-normatif ditegaskan bahwa ciptaan Allah swt. tidak ada yang sia-sia
(QS. Alu Imran/3: 191). Dan ini mengisyaratkan
bahwa anak berkebutuhan khusus, bukanlah ‘produk’ gagal dari Tuhan. Hal ini
penting, karena sudah terlanjur tersebar pandangan di tengah
masyarakat yang mengatakan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus tidak bisa
apa-apa, tidak mampu berprestasi, akibatnya menjadi golongan yang ‘harus’
dipinggirkan. Bahwa memang anak pada ‘umumnya’ mampu memiliki prestasi, tapi juga
harus diingat bahwa anak berkebutuhan khusus mampu memiliki prestasi. Ingatan
seperti ini harus terus kita pelihara agar kita tidak lupa bahwa di balik
“keterbatasan” pasti ada “keluarbisaan”. Tentu saja pernyataan ini bukan tanpa
fakta. Dari sudut sejarah sains kita mengenal
Thomas Alfa Edison yang gagu dan kurang dalam pendengaran menjadi ahli lampu,
Stephen Hopkins seorang yang tidak bisa berjalan namun menjadi ahli fisika dan
sebagainya. (Jamila, 2008: x-xi). Sejarah
Islam mencatat nama seperti Abdullah ibn Ummi Maktum, sahabat Rasulullah Saw.
yang mampu menghafal Alquran padahal ia buta. Tentu saja
data dan fakta sejarah tersebut sesungguhnya mengajak kita untuk melakukan tiga
hal: Pertama, menggeser pandangan keliru kita terhadap anak-anak berkebutuhan
khusus, kedua, berusaha memberikan pelayanan pendidikan yang sesuai buat
mereka, dan ketiga, memberikan kesempatan kepada anak-anak berkebutuhan khusus untuk
menunjukkan kemampuannya dan menghargainya. Hal ini mengingat saat ini pertumbuhan populasi
anak berkebutuhan khusus di Indonesia menunjukkan kecenderungan meningkat, dari level yang ringan sampai dengan level yang
berat. Masalah ini terjadi pada semua kalangan masyarakat, baik kalangan kelas
sosial kaya maupun kalangan kelas sosial miskin. Karena itu kita semua harus
bertindak terencana, cepat, menyeluruh dan berkesinambungan agar keadaan ini
tidak berdampak negatif. Dampak negatif yang penulis
maksud, khususnya pada aspek
psikologis dan sosial. Yang tidak hanya dirasakan oleh individu anak dan keluarga
tapi juga dirasakan masyarakat dan negara. Dampak bagi individu anak adalah tidak adanya
kemandirian atau selalu ketergantungan terhadap orang lain,
terisolasi dalam komunitas sosialnya dan tidak tergalinya potensi dan bakat
yang pada diri anak. Dampak bagi keluarga selain membutuhkan pembiayaan materi
yang besar juga memiliki beban sosial-psikologis berupa rasa malu dan penolakan
terhadap kondisi anak yang mengalami perkembangan yang abnormal. Sedangkan
dampak bagi masyarakat dan negara sekurang-kurangnya dapat menurunkan kualitas
taraf hidup dalam struktur pembangunan manusia seutuhnya dan beban pembangunan.
Oleh karena itu, disinilah diperlukan kebersamaan dan kesinambungan.
Kebersamaan dan kesinambungan ini mengandaikan keterlibatan dan sinergi secara intens
pihak keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah baik kabupaten/kota,
provinsi dan pusat, demikian pula pihak media. Semua pihak
sepakat untuk memberikan pelayanan pendidikan, akses sosial, dan apresiasi
terhadap karya dan prestasi anak berkebutuhan khusus. Dan semua usaha ini
dilakukan dengan sepenuh hati. Bila ini terjadi, maka tidak akan ada lagi
orangtua yang mengurung anak-anak mereka yang berkebutuhan khusus sehingga
tidak mendapatkan pendidikan. Sebaliknya orangtua akan mengantarkan anak-anak
berkebutuhan khusus mereka ke lembaga-lembaga pendidikan, mendampingi dan
menyayangi mereka serta memberikan dukungan semangat yang tak pernah putus.
Kemudian dalam lingkungan masyarakat, tidak akan ada lagi masyarakat
yang mengecilkan dan mengucilkan anak berkebutuhan khusus dengan ‘melarang’
anak-anak mereka untuk berinteraksi dan bermain bersama anak-anak berkebutuhan
khusus. Sebaliknya akan hadir masyarakat, yang mengerti akan keterbatasan
mereka, empati terhadap mereka dan membuka semangat persaudaraan dan
persabahatan, sikap membantu terhadap anak berkebutuhan khusus, serta
bersama-sama untuk berperan serta dalam pembangunan masyarakat. Selanjutnya
dari sisi pemerintah baik level yang terendah desa/kelurahan maupun pusat akan
lahir pemerintah yang pro anak-anak berkebutuhan khusus. Menyiapkan kebijakan
dan anggaran yang peduli terhadap pendidikan, karya dan prestasi anak-anak
berkebutuhan khusus. Sebab selama ini dirasakan bahwa di pemerintah khususnya
kabupaten/kota masih menempatkan penyelenggaraan pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus merupakan pendidikan kelas dua dan cenderung tolak-menolak.
Di atas semua itu, hadirnya media yang peduli anak berkebutuhan khusus
menjadi penting dan melengkapi usaha besar dan mulia ini. Sebab, media akan
menjadi corong yang ‘ampuh’ untuk menyampaikan hak-hak dan kebutuhan anak
berkebutuhan khusus, informasi pelayanan anak berkebutuhan khusus, prestasi
yang telah dicapai anak-anak berkebutuhan khusus, dan network untuk
pengembangan kemampuan anak-anak yang berkebutuhan khusus pada dunia kerja dan
usaha. Bila peranan media seperti ini dapat diwujudkan, dari sisi orangtua,
mereka tidak lagi punya pandangan negatif terhadap anak-anak mereka yang
berkebutuhan khusus. Dari sisi pribadi anak berkebutuhan khusus, mereka akan
lebih percaya diri dan akan terdorong mengeksplorasi sekaligus memaksimalkan
kemampuan yang mereka miliki.
Oleh karena itu dalam jangka waktu yang pendek,
maka orangtua, masyarakat, dan
pemerintah harus melakukan rehabilitasi dan habilitasi terhadap anak-anak berkebutuhan khusus. Rehabilitasi dalam arti mengupayakan untuk memperbaiki kekurangan anak-anak berkebutuhan khusus dalam taraf tertentu. Kemudian
habilitasi, yaitu upaya penyadaran bahwa anak-anak berkebutuhan khusus masih memiliki kemampuan yang dapat
diberdayakan. Bila usaha
ini dilakukan secara berkesinambungan dan dalam bingkai kebersamaan maka
anak-anak berkebutuhan khusus pada masa mendatang bukan hanya ‘dihitung’ tapi
juga ‘diperhitungkan’. Salam
Luar Biasa!(Harian Waspada, 27 September 2013)