Undang-undang
Dasar 1945 Pasal 31 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan. Dasar negara ini
menjadi jaminan bahwa tidak seorang pun warga negara Indonesia yang tidak
mendapatkan pendidikan, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan (handicap)
dan bagi mereka yang berada dalam kondisi yang ‘kurang beruntung’. Bagi mereka
yang memiliki keterbatasan dan dalam kondisi yang ‘kurang beruntung’ harus
mendapatkan pendidikan yang dikenal dengan pendidikan khusus dan pendidikan
layanan khusus. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 32 Ayat (1) dijelaskan
bahwa: “Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi
peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.” Ayat (2) disebutkan bahwa: “Pendidikan layanan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat
adat yang terpencil, dan/atau mengalami
bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.”
Undang-undang
ini menjadi jaminan, akomodasi, dan arah pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Pendidikan
khusus dalam praktiknya diselenggarakan dan difokuskan
bagi anak-anak yang menyandang ketunaan
(tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, korban narkoba dan
HIV/AIDS, autisme dan lambat
belajar) yang mengikuti program pembelajaran pada sekolah luar biasa atau sekolah khusus (special school). Selain itu pendidikan khususpun dilaksanakan bagi anak-anak yang
memiliki kecerdasan istimewa atau sekolah penyelenggara program akselerasi
sekolah umum.
Sementara
itu, pendidikan layanan khusus diselenggarakan bagi semua peserta
didik yang dalam pelayanan pendidikannya memerlukan kekhususan sesuai dengan
keberadaan serta karakteristik peserta didik seperti pelayanan pendidikan bagi
peserta didik atau anak-anak korban
sosial, bencana alam, anak jalanan, anak pemulung, anak pelacur, pelacur
anak, tahanan anak, pekerja anak, anak-anak yang berada di daerah terpencil atau
terbelakang, masyarakat adat/terpencil, etnis minoritas, transmigrasi dan/atau
kelompok anak yang termajinalkan.
Baik pendidikan khusus maupun pendidikan layanan khusus semuanya harus
dilaksanakan dengan pola-pola yang dapat dipertanggungjawabkan dan diharapkan
dapat menyentuh mereka semua yang membutuhkan layanan pendidikan khusus. Karena
itu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus harus dapat diakses dan diperoleh bagi semua kalangan dan setiap
sekolah harus berani memberikan tempat bagi anak berkebutuhan khusus dan anak
yang termasuk dalam keadaan ‘kurang beruntung’ untuk mengikuti pendidikan
bersama anak-anak pada umumnya, bukan sebaliknya justru menutup akses bagi
mereka dan membuka
lebar bagi kalangan tertentu dan terjebak dalam praktik komersialisasi
pendidikan.
Pernyataan ini mengandaikan bahwa
penyelenggarakan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus bukanlah
pendidikan asal jadi, tetapi merupakan pendidikan yang memiliki kualitas yang
setara dengan penyelenggaraan pendidikan lainnya. Sebab bagaimanapun, pendidikan sangat penting bagi semua manusia tanpa
terkecuali termasuk bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan anak yang ‘kurang
beruntung’.
Bila
dilihat dari basis normatif Islam, ditemukan landasan kuat tentang
penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan
layanan khusus ini. Pertama, Islam menekankan bahwa
pendidikan merupakan kewajiban agama dimana proses pembelajaran dan transmisi
ilmu sangat bermakna bagi kehidupan manusia tanpa
terkecuali (QS. Al-‘Alaq/96 ayat 1-5). Kedua, seluruh
rangkaian pelaksanaan pendidikan adalah ibadah kepada Allah SWT (QS. Al-Hajj/22 ayat 54). Sebagai ibadah
maka pendidikan merupakan kewajiban individual sekaligus kolektif. Ketiga,
Islam memberikan derajat tinggi bagi kaum terdidik (QS. Al-Mujadilah/58 ayat
11 dan QS. Al-Nahl/16 ayat 43), karena Islam memandang bahwa
orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu adalah berbeda (QS. Al-Zumar/39 ayat 9). Keempat, Islam memberikan landasan bahwa
pendidikan merupakan aktivitas sepanjang hayat, sebagaimana Hadis Nabi Muhammad
SAW. Kelima, Islam mengajarkan persamaan (egaliter) dalam memberikan layanan
pendidikan dan tidak diskriminatif (QS. ‘Abasa/80
ayat 1-4). Sebab pendidikan akan
membuat yang bersangkutan memiliki ilmu dan menjadi orang yang takut kepada
Allah SWT (QS. Fathir/35 ayat 28).
Berdasarkan
pada argumen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan khusus
dan pendidikan layanan khusus membutuhkan perhatian yang serius dari semua
stakeholder pendidikan pada level pengambil kebijakan baik di daerah
(kabupaten/kota dan provinsi) maupun di pusat, begitu pula pengelola pendidikan
di sekolah.
Dalam konteks kelembagaan diperlukan lembaga pendidikan yang mampu menyiapkan sumber daya manusia (guru atau instruktur) yang kompeten untuk
menangani pendidikan khusus
dan pendidikan layanan khusus. Usaha ini
dapat dilakukan melalui pemberian tugas belajar pada guru dan/atau instruktur,
workshop, diskusi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti psikolog,
terapis, dokter, komunitas civil society yang peduli pada permasalahan
anak, perguruan tinggi, asosiasi profesi dan keterampilan, lembaga kursus dan
pendidikan serta kios-kios atau warung-warung usaha untuk apresiasi dan
memasarkan hasil karya peserta didik. Di samping itu, lembaga pendidikan harus juga menyiapkan perpustakaan dengan layanan digital library, taman bacaan, teknik terapi dan pelatihan secara bertahap.
Disinilah
kemudian terletak pentingnya kegiatan sosialisasi, rehabilitasi-habilitasi, edukasi
dan koordinasi. Kegiatan sosialisasi dilakukan
dalam bentuk kampanye pada masyarakat agar memiliki pengetahuan dan pemahaman
tentang anak berkebutuhan khusus dan ‘kurang beruntung’ serta mampu mengembangkan sikap empati untuk menerima keberadaan mereka. Kegiatan
rehabilitasi-habilitasi dilakukan terhadap anak berkebutuhan khusus dan ‘kurang
beruntung’ agar mereka mampu dan dapat tumbuh kembang secara lebih baik sesuai
dengan perkembangan anak pada umumnya, sebab mereka memiliki kesadaran masih
memiliki kemampuan yang dapat diberdayakan. Kegiatan edukasi dilakukan untuk mengembangkan potensi, minat dan bakat yang dimiliki anak berkebutuhan
khusus dan ‘kurang beruntung’ tersebut. Kegiataan koordinasi dilakukan untuk
mensinergikan upaya-upaya yang telah dilakukan stakeholder dalam pelaksanaan
pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, menemukan solusi atas
kendala-kendala pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, serta
merencanakan program-program unggulan yang relevan dengan perkembangan dan
tuntutan zaman tapi tetap mempertimbangkan minat, bakat dan talenta yang dimiliki peserta didik.
Tentu saja di atas itu semua, untuk mewujudkan
pendidikan khusus dan pendidikan khusus yang baik dibutuhkan keikhlasan, kesabaran,
dan pengorbanan dari semua pihak, orangtua, sekolah, komunitas civil
society, dan pembuat kebijakan. Keikhlasan mengandaikan lurusnya niat untuk
peningkatan kualitas pendidikan semata. Kesabaran mengandaikan semangat pantang
menyerah untuk terus dan tetap bersama dalam pelayanan pendidikan khusus dengan
pernak pernik dan lika likunya serta selalu mengedepankan pelayanan pendidikan
berbasis kasih sayang. Pengorbanan mengandaikan kerelaan untuk mendahulukan
bahkan menyerahkan yang dimiliki untuk keberhasilan pendidikan khusus dan
pendidikan layanan khusus. Akhirnya semoga pendidikan khusus dan pendidikan
layanan khusus di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara mampu bangkit, dapat
meraih prestasi dan semua pihak siap untuk melayani. Insya Allah. Salam
Luar Biasa!(Tulisan ini telah dimuat pada Harian Waspada Medan, 12 Oktober 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar