Jumat, 25 Mei 2018

Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dasar negara ini menjadi jaminan bahwa tidak seorang pun warga negara Indonesia yang tidak mendapatkan pendidikan, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan (handicap) dan bagi mereka yang berada dalam kondisi yang ‘kurang beruntung’. Bagi mereka yang memiliki keterbatasan dan dalam kondisi yang ‘kurang beruntung’ harus mendapatkan pendidikan yang dikenal dengan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32 Ayat (1) dijelaskan bahwa: “Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.” Ayat (2) disebutkan bahwa: “Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Undang-undang ini menjadi jaminan, akomodasi, dan arah pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Pendidikan khusus dalam praktiknya diselenggarakan dan difokuskan bagi anak-anak yang menyandang ketunaan (tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, korban narkoba dan HIV/AIDS, autisme dan lambat belajar) yang mengikuti program pembelajaran pada sekolah luar biasa atau sekolah khusus (special school). Selain itu pendidikan khususpun dilaksanakan bagi anak-anak yang memiliki kecerdasan istimewa atau sekolah penyelenggara program akselerasi sekolah umum.
Sementara itu, pendidikan layanan khusus diselenggarakan bagi semua peserta didik yang dalam pelayanan pendidikannya memerlukan kekhususan sesuai dengan keberadaan serta karakteristik peserta didik seperti pelayanan pendidikan bagi peserta didik atau anak-anak korban sosial, bencana alam, anak jalanan, anak pemulung, anak pelacur, pelacur anak, tahanan anak, pekerja anak, anak-anak yang berada di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat/terpencil, etnis minoritas, transmigrasi dan/atau kelompok anak yang termajinalkan.
Baik pendidikan khusus maupun pendidikan layanan khusus semuanya harus dilaksanakan dengan pola-pola yang dapat dipertanggungjawabkan dan diharapkan dapat menyentuh mereka semua yang membutuhkan layanan pendidikan khusus. Karena itu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus harus dapat diakses dan diperoleh bagi semua kalangan dan setiap sekolah harus berani memberikan tempat bagi anak berkebutuhan khusus dan anak yang termasuk dalam keadaan ‘kurang beruntung’ untuk mengikuti pendidikan bersama anak-anak pada umumnya, bukan sebaliknya justru menutup akses bagi mereka dan membuka lebar bagi kalangan tertentu dan terjebak dalam praktik komersialisasi pendidikan.
Pernyataan ini mengandaikan bahwa penyelenggarakan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus bukanlah pendidikan asal jadi, tetapi merupakan pendidikan yang memiliki kualitas yang setara dengan penyelenggaraan pendidikan lainnya. Sebab bagaimanapun, pendidikan sangat penting bagi semua manusia tanpa terkecuali termasuk bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan anak yang ‘kurang beruntung’.
Bila dilihat dari basis normatif Islam, ditemukan landasan kuat tentang penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus ini. Pertama, Islam menekankan bahwa pendidikan merupakan kewajiban agama dimana proses pembelajaran dan transmisi ilmu sangat bermakna bagi kehidupan manusia tanpa terkecuali (QS. Al-‘Alaq/96 ayat 1-5). Kedua, seluruh rangkaian pelaksanaan pendidikan adalah ibadah kepada Allah SWT (QS. Al-Hajj/22 ayat 54). Sebagai ibadah maka pendidikan merupakan kewajiban individual sekaligus kolektif. Ketiga, Islam memberikan derajat tinggi bagi kaum terdidik (QS. Al-Mujadilah/58 ayat 11 dan QS. Al-Nahl/16 ayat 43), karena Islam memandang bahwa orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu adalah berbeda (QS. Al-Zumar/39 ayat 9). Keempat, Islam memberikan landasan bahwa pendidikan merupakan aktivitas sepanjang hayat, sebagaimana Hadis Nabi Muhammad SAW. Kelima, Islam mengajarkan persamaan (egaliter) dalam memberikan layanan pendidikan dan tidak diskriminatif (QS. ‘Abasa/80 ayat 1-4). Sebab pendidikan akan membuat yang bersangkutan memiliki ilmu dan menjadi orang yang takut kepada Allah SWT (QS. Fathir/35 ayat 28).
Berdasarkan pada argumen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus membutuhkan perhatian yang serius dari semua stakeholder pendidikan pada level pengambil kebijakan baik di daerah (kabupaten/kota dan provinsi) maupun di pusat, begitu pula pengelola pendidikan di sekolah.
Dalam konteks kelembagaan diperlukan lembaga pendidikan yang mampu menyiapkan sumber daya manusia (guru atau instruktur) yang kompeten untuk menangani pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Usaha ini dapat dilakukan melalui pemberian tugas belajar pada guru dan/atau instruktur, workshop, diskusi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti psikolog, terapis, dokter, komunitas civil society yang peduli pada permasalahan anak, perguruan tinggi, asosiasi profesi dan keterampilan, lembaga kursus dan pendidikan serta kios-kios atau warung-warung usaha untuk apresiasi dan memasarkan hasil karya peserta didik. Di samping itu, lembaga pendidikan harus juga menyiapkan perpustakaan dengan layanan digital library, taman bacaan, teknik terapi dan pelatihan secara bertahap.
Disinilah kemudian terletak pentingnya kegiatan sosialisasi, rehabilitasi-habilitasi, edukasi dan koordinasi. Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam bentuk kampanye pada masyarakat agar memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang anak berkebutuhan khusus  dan ‘kurang beruntung’ serta mampu mengembangkan sikap empati untuk menerima keberadaan mereka. Kegiatan rehabilitasi-habilitasi dilakukan terhadap anak berkebutuhan khusus dan ‘kurang beruntung’ agar mereka mampu dan dapat tumbuh kembang secara lebih baik sesuai dengan perkembangan anak pada umumnya, sebab mereka memiliki kesadaran masih memiliki kemampuan yang dapat diberdayakan. Kegiatan edukasi dilakukan untuk mengembangkan potensi, minat dan bakat yang dimiliki anak berkebutuhan khusus dan ‘kurang beruntung’ tersebut. Kegiataan koordinasi dilakukan untuk mensinergikan upaya-upaya yang telah dilakukan stakeholder dalam pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, menemukan solusi atas kendala-kendala pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, serta merencanakan program-program unggulan yang relevan dengan perkembangan dan tuntutan zaman tapi tetap mempertimbangkan minat, bakat dan talenta yang dimiliki peserta didik.
Tentu saja di atas itu semua, untuk mewujudkan pendidikan khusus dan pendidikan khusus yang baik dibutuhkan keikhlasan, kesabaran, dan pengorbanan dari semua pihak, orangtua, sekolah, komunitas civil society, dan pembuat kebijakan. Keikhlasan mengandaikan lurusnya niat untuk peningkatan kualitas pendidikan semata. Kesabaran mengandaikan semangat pantang menyerah untuk terus dan tetap bersama dalam pelayanan pendidikan khusus dengan pernak pernik dan lika likunya serta selalu mengedepankan pelayanan pendidikan berbasis kasih sayang. Pengorbanan mengandaikan kerelaan untuk mendahulukan bahkan menyerahkan yang dimiliki untuk keberhasilan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Akhirnya semoga pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara mampu bangkit, dapat meraih prestasi dan semua pihak siap untuk melayani. Insya Allah. Salam Luar Biasa!
(Tulisan ini telah dimuat pada Harian Waspada Medan, 12 Oktober 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar