Kurikulum 2013 pendidikan khusus pada tahun
pelajaran 2014/2015 secara serentak mulai diimplementasikan di sekolah luar
biasa seluruh tanah air pada kelas I, IV, VII dan X untuk semua jenis kebutuhan
khusus yang dialami peserta didik, yaitu tunanetra, tunarungu, tunagrahita,
tunadaksa dan autis. Tentu saja implementasi kurikulum yang baru ini di dunia
pendidikan khusus diharapkan mampu menumbuhkan semangat baru untuk memberikan
pelayanan maksimal bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Kurikulum menurut UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Adapun tujuan
pendidikan nasional menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 3 adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Rumusan
tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi dasar perumusan kompetensi lulusan kurikulum
2013 yang mencakup kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan. Dari sisi
kompetensi sikap, peserta didik mampu menjadi pribadi yang beriman, berakhlak
mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya. Dari sisi
kompetensi keterampilan, peserta didik mampu menjadi pribadi yang berkemampuan
pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah konkret dan abstrak.
Selanjutnya dari dimensi kompetensi pengetahuan, peserta didik mampu menjadi
pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan berwawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban.
Untuk
menghasilkan kompetensi lulusan yang demikian, maka proses pembelajaran
menghendaki pola pembelajaran dengan mengedepankan pendekatan saintifik, yang
berawal dari proses mengamati, menanya, mencoba, menalar dan mengkomunikasikan.
Selanjutnya untuk menjamin ketercapaian masing-masing kompetensi maka model
penilaian yang dipakai dalam pembelajaran adalah penilaian autentik. Penilaian
ini merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai
dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran,
yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian autentik
menilai kesiapan peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh.
Keterpaduan penilaian ketiga komponen (input – proses – output) tersebut
akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan hasil belajar peserta didik, bahkan
mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effects) dan
dampak pengiring (nurturant effects) dari pembelajaran.
Relatif Baru
Kurikulum
2013 pendidikan khusus merupakan hal yang relatif baru. Dianggap baru, karena
kurikulum ini menjadi kurikulum pertama yang secara nasional mampu mengakomodir
peserta didik berkebutuhan khusus dengan semua jenis kebutuhan khusus yang
dimiliki dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya yang hanya mengakomodir jenis
kebutuhan khusus peserta didik tertentu saja, yaitu: tunanetra, tunarungu,
tunadaksa dan tunalaras. Akibatnya, peserta didik berkebutuhan khusus dengan
kebutuhan khusus selain itu menggunakan kurikulum yang dikembangkan secara
mandiri oleh sekolah dan cenderung lepas
arahan dan kontrol.
Dalam
implementasi kurikulum 2013 pendidikan khusus, peserta didik dikelompokkan
menjadi dua, yaitu peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan ringan dan
dengan hambatan sedang-berat. Hambatan yang dimaksud disini adalah hambatan kecerdasan,
komunikasi dan interaksi, serta perilaku. Bagi peserta didik berkebutuhan
khusus dengan hambatan ringan didorong untuk mengikuti proses pembelajaran di
sekolah inklusif dengan menggunakan kurikulum reguler dengan penyesuaian,
sedangkan peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan sedang-berat
menggunakan kurikulum 2013 khusus baik di kelas khusus maupun di sekolah
khusus. Selain itu, implementasi kurikulum 2013 pendidikan khusus menjadi
lengkap dikarenakan program kebutuhan khusus menjadi bagian yang integral dalam
kurikulum.
Faktor Keberhasilan
Tentu
saja sebagai kurikulum baru di dunia pendidikan khusus, kurikulum 2013 harus
dicarikan jalan agar berhasil diimplementasikan. Menurut Anita Lie (2012) dalam
teori kurikulum, faktor keberhasilan suatu kurikulum merupakan proses panjang,
mulai dari kristalisasi berbagai gagasan dan konsep ideal tentang pendidikan,
perumusan disain kurikulum, persiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta
sarana dan prasarana, tata kelola pelaksanaan kurikulum – termasuk pembelajaran
– dan penilaian pembelajaran dan
kurikulum. Sementara itu menurut Kemdikbud RI (2013) ada dua faktor besar dalam
keberhasilan kurikulum 2013. Pertama, penentu, yaitu kesesuaian kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan kurikulum dan buku teks. PTK
sebagai penentu yang memiliki andil besar dalam menyukseskan implementasi
kurikulum 2013 harus meningkatkan kompetensi yang meliputi kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Keempat kompetensi ini
mengandaikan guru selain unggul dalam logika dan estetika, juga memiliki
keunggulan dalam etika. Hal ini dikarenakan, kurikulum 2013 menghendaki agar
peserta didik setelah menyelesaikan program pembelajaran dan/atau satuan
pendidikan memiliki karakter.
Untuk itu menurut Rahman (2013)
yang perlu diingat selalu oleh para pendidik bahwa mereka itu bukanlah
“superman”, yang mampu menyelesaikan persoalan pembelajaran dengan sendiri,
tapi mereka adalah “supertim”. Karena itu dalam implementasi kurikulum 2013
pendidikan khusus, pendidik harus melakukan beberapa hal yang mendasar: (1)
Perencanaan program bersama, (2) Pembagian tugas yang
jelas dan seimbang, (3) Memahami materi/kompetensi secara menyeluruh, dan (4)
Bekerja dalam satu tim yang solid.
Kedua, faktor pendukung yang
terdiri dari tiga unsur, yaitu: ketersediaan bahan ajar dan sumber belajar yang terintegrasi, penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan serta penguatan manajemen dan budaya mutu sekolah.
Penutup
Implementasi
kurikulum 2013 pendidikan khusus sampai saat ini bukan tanpa kendala. Antara
lain adalah belum meratanya pemahaman dan kemampuan pendidik untuk
mengimplementasikan kurikulum 2013 pada kelas sasaran (I, IV, VII dan X) dan
belum tersalurkan buku pegangan guru dan siswa di beberapa daerah secara
merata. Ditambah keberatan lain dari pihak yang kontra terhadap kurikulum 2013.
Untuk itu langkah pemerintah melakukan sosialisasi, pelatihan dan pendampingan
bagi pendidik agar memiliki kompetensi yang diharapkan kurikulum 2013
pendidikan khusus secara terus-menerus sampai saat ini dan upaya pemerintah untuk
menyalurkan buku pegangan guru dan siswa dengan melibatkan beberapa institusi
terkait perlu mendapatkan apresiasi.
Di atas semua itu tentu
saja kurikulum 2013 pendidikan khusus diharapkan tidak berakhir bersamaan
dengan berakhirnya masa kepemimpinan Presiden SBY-Boediono. Karena selama ini yang sering terjadi adalah
ganti pemerintahan ganti pula kurikulum. Bila hal tersebut terjadi, ibarat bunga
ia layu sebelum berkembang. Kekhawatiran ini tentunya bukan tanpa alasan. Sebab
menurut definisi kurikulum yang disampaikan Oliva (1992): “Curriculum is a
product of its time. Curriculum responds to and is changed by social forces,
philosophical positions, psychological principles, accumulating knowledge, and
educational leadership at its moment in history.”
Karena itu semoga kepemimpinan nasional Jokowi-JK
mendatang dapat lebih arif dan holistik untuk melihat kurikulum 2013 pendidikan
khusus serta melakukan upaya penyempurnaan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum
agar tidak terkesan ‘sia-sia dan boros’ apatahlagi merugikan semua pihak
pengguna kurikulum terutama peserta didik berkebutuhan khusus. InsyaAllah. Salam
Luar Biasa.(Tulisan telah dimuat di Harian Waspada Medan, 6 Oktober 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar