Jumat, 25 Mei 2018

Optimalisasi Umur Menurut Alquran

Secara tegas dan berulang-ulang Alquran menjelaskan kepada manusia tentang proses penciptaannya dari awal hingga akhir. Kemudian Alquran menjelaskan tentang kewajiban yang harus dilakukan manusia kepada orangtua. Bahkan tidak cukup sampai disitu, Alquran juga memberikan penjelasan tentang apa yang akan dialami manusia sesudah kehidupan duniawi, yang karenanya Alquran terus-menerus menyampaikan informasi kepada manusia untuk memanfaatkan waktu kehidupannya di dunia ini dengan baik. 
Salah satu ayat Alquran yang menjelaskan tentang hal tersebut adalah QS. Al-Ahqaf (46) Ayat 15. Allah SWT berfirman: “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya. Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, bantulah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada orangtuaku dan supaya aku dapat berbuat amal yang salih yang Engkau ridhai; salihkanlah aku demikian pula anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
            Bila diperhatikan secara seksama ayat di atas selain menjelaskan tentang kewajiban manusia untuk birrul walidain (berbuat baik kepada orangtua) yang telah menjadi jalan kehadiran manusia di muka bumi ini, ayat tersebut juga menjelaskan tentang periodesasi umur manusia, ayat tersebut dengan spesifik menyebut umur manusia, yaitu umur 40 (empat puluh) tahun.             Umur 40 (empat puluh) tahun bagi manusia sebagaimana yang disebutkan Alquran, bila dikaitkan dengan penjelasan Rasulullah Saw. bahwa umur umatnya antara 60 (enam puluh) tahun sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun, memberikan makna yang cukup mendalam. Manakala secara rata-rata umur manusia itu adalah 60 (enam puluh) tahun, maka umur 40 (empat puluh) tahun berarti dua pertiga dari umur manusia itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa saat manusia berumur 40 (empat puluh) tahun, ia sedang disadarkan bahwa kehidupannya tinggal sepertiga lagi.   Lebih dahsyatnya lagi, setelah Allah SWT mengingatkan manusia tentang umurnya, Allah SWT juga mengajarkan doa, yang baik sekali untuk terus dimunajatkan-Nya dan sekaligus berisi bimbingan Allah SWT kepada semua manusia untuk mengoptimalkan umurnya yang masih tersisa.
                Setidaknya ada lima bimbingan Allah SWT yang disampaikan kepada manusia melalui QS. Al-Ahqaf (46) ayat 15 tersebut untuk mengoptimalkan sisa umurnya. Pertama, mensyukuri nikmat-nikmat Allah SWT. Tidak sedikit manusia yang lalai untuk mensyukuri nikmat Allah SWT bahkan sampai dirinya akan kembali kepada Allah SWT. Padahal sejak awal penciptaan manusia Allah SWT terus menerus memberikan nikmat silih berganti, bahkan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri. Sejenak agaknya kita perlu kilas balik pada fase-fase kehidupan kita sebelumnya. Pada tahap yang paling awal, saat manusia berada di dalam rahim ibunya, Allah SWT menganugerahkan nikmat kepada manusia lewat satu sumber saja, plasenta ibu. Kemudian saat dilahirkan manusia mendapatkan ‘tambahan’ nikmat yang tidak berasal dari satu sumber tapi sudah dua sumber, yaitu air susu ibu. Begitulah seterusnya sampai dengan saat ini. Pantas saja dalam Alquran Surat Ar-Rahman (55), Allah SWT mengulang sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali, menanyakan kepada manusia dan jin, “Fa bi-ayyi ala-i robbikuma tukadzi-dziban” (Maka nikmat Tuhanmu yang mana lagikah yang kamu dustakan?). Ayat ini sebagai pertanda bahwa Allah SWT sudah begitu banyak memberikan nikmatnya kepada manusia dan manusia tidak akan pernah mampu mengingkarinya. Karena itu, tidak ada jalan lain buat manusia melainkan terus bersyukur atas nikmat Allah SWT pada saat sepertiga lagi sisa umur kita, sebab hanya dengan bersyukur nikmat Allah SWT akan ditambah baik secara kuantitas maupun kualitas. (QS. Ibrahim, 14:7).
            Kedua, melakukan percepatan (akselerasi) dalam melakukan amal salih yang diridhoi Allah SWT. Amal salih sesuai dengan asal katanya dimaknai dengan perbuatan yang memiliki manfaat. Manfaat yang sebanyak-banyaknya. Dalam hadis Rasulullah Saw. mengatakan “Khoirunnas anfa’uhum linnas” bahwa sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya. Manusia seperti inilah sesungguhnya manusia yang terus melakukan amal salih. Karena itu di sisa sepertiga umurnya saat ini, manusia seharusnya tidak ada lagi kemalasan dan penundaan untuk melakukan amal salih, sekecil apapun amal salih itu. Prinsip ini tidak akan membuat manusia pilah pilih dalam melakukan amal salih, selama semua amal salih itu memiliki dasar normatif yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan prinsip ini pada akhirnya akan melahirkan pribadi yang penuh semangat dengan menyibukkan dirinya untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kebaikan, meskipun perbuatan itu adalah perbuatan sunnah. Sebab baginya sunnah adalah perbuatan yang bila ditinggalkan akan merugi.
            Ketiga, berikhtiar men-salih-kan diri sendiri dan anak-anak serta keturunan. Merujuk QS. Al-Ahqaf (46) Ayat 15 di atas, penggunaan kata ‘umur 40 (empat puluh) tahun’ dalam ayat tersebut mengisyaratkan bahwa manusia pada umur itu sudah matang secara biologis, psikologis, dan sosial-ekonomi, karenanya pada fase tersebut manusia secara rata-rata sudah memiliki pasangan hidup dan keturunan. Dalam Islam, pasangan hidup dan anak keturunan harus mampu menjadi permata hati “qurrota a’yun” sehingga makin besar peluang bagi keluarga secara kolektif menjadi pemimpin (imam) bagi orang yang bertakwa. (QS. Al-Furqan, 25:74).  
Khususnya anak, bagi orangtua ia adalah tempat menumpahkan harapan dan keinginan. Salah satu harapan dan keinginan terbesar orangtua kepada anak-anaknya adalah agar mereka menjadi anak yang salih. Akan tetapi harus diingat bahwa harapan orangtua agar anak-anak mereka menjadi salih akan sulit terwujud manakala anak dibiarkan tumbuh berkembang tanpa ada didikan keteladanan. Dengan kata lain, kesalihan anak akan terwujud manakala anak melihat kesalihan yang ditampilkan lebih dulu oleh orangtuanya. Intinya adalah keteladanan (uswah hasanah). Kemudian daripada itu, dikarenakan mendidik anak untuk menjadi salih membutuhkan proses yang tidak singkat, maka orangtua harus mengisi penuh hatinya dengan kesabaran sebagaimana telah dijelaskan Alquran “Dan perintahkanlah kepada keluargamu (isteri, suami, anak dan sebagainya) untuk salat dan bersabarlah dalam mengerjakannya!” (QS. Thoha, 20: 132). Berbicara tentang kesabaran tentu ia tidak berbatas, bilapun berbatas maka batasnya akan kematian.
            Keempat, pesan Alquran untuk mengoptimalkan sepertiga sisa umur manusia adalah melakukan taubat kepada Allah SWT. Pesan keempat dari QS. Al-Ahqaf (46) Ayat 15 ini menggugah kesadaran manusia bahwa jika manusia jujur kemudian mencoba membandingkan antara kebaikan dengan keburukan yang telah dilakukannya dalam dua pertiga kehidupannya yang telah dilaluinya, ia pasti akan mendapati bahwa keburukannya jauh lebih banyak dan lebih besar daripada kebaikannya. Kesadaran ini akan membuat manusia untuk terus melakukan taubat kepada Allah SWT. Manusia akan sibuk mengingat dosa dan kesalahannya daripada sibuk mengingat kebaikannya sendiri apatahlagi mengingat dan menghitung dosa serta kesalahan orang lain. Bila manusia mampu melakukan ini secara istiqomah bahkan saat umurnya tersisa sepertiga lagi, maka ia akan menjadi orang yang dicintai Allah SWT karena telah menjadi bagian dari kelompok orang yang selalu bertaubat “at-Tawwabun” (QS. Al-Baqarah, 2: 222). 
            Pesan kelima yang disampaikan QS. Al-Ahqaf (46) Ayat 15 adalah hendaknya di sisa sepertiga kehidupan manusia, ia harus mampu menjaga diri agar tidak terjebak ke dalam perbuatan yang akan menghancurkan keislaman dan keimanannya. Di saat detik kehidupan manusia akan berakhir, sejatinya ia harus mampu tampil sebagai seorang Muslim yang total “kaffah” (QS. Al-Baqarah, 2:108) bukan menjadi Muslim yang ‘setengah-setengah’ atau Muslim ‘musiman’. Yakni Muslim yang menampilkan ke-Islamannya hanya menurut mau dan seleranya semata serta berdasarkan momen tertentu saja. Hal ini penting dikarenakan manusia tidak pernah tahu kapan, dimana dan dengan sebab apa kehidupannya akan berakhir. Alangkah menyedihkan bila kematian seseorang datang, sementara pada saat tersebut ia tidak lagi menjadi Muslim kaffah tentu sudah dapat dibayangkan keadaan yang akan dirasakan pada fase kehidupan berikutnya. Padahal Alquran mengingatkan agar manusia yang beriman untuk bertakwa kepada Allah SWT dengan takwa dengan sebenarnya dan berusaha agar tidak wafat melainkan dalam keadaan Islam. Islam yang sempurna (QS. Alu Imran, 3: 102).
            Akhirnya dapat ditegaskan bahwa pesan QS. Al-Ahqaf (46) Ayat 15 sangat penting untuk terus diulang, diperhatikan dan ditebarkan. Tentu saja manakala manusia menginginkan kebahagiaan (al-falah) dan kebaikan (al-hasanah) di dunia dan akhirat. Bila tidak. Wallahu a’lam.

Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus

Kurikulum 2013 pendidikan khusus pada tahun pelajaran 2014/2015 secara serentak mulai diimplementasikan di sekolah luar biasa seluruh tanah air pada kelas I, IV, VII dan X untuk semua jenis kebutuhan khusus yang dialami peserta didik, yaitu tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa dan autis. Tentu saja implementasi kurikulum yang baru ini di dunia pendidikan khusus diharapkan mampu menumbuhkan semangat baru untuk memberikan pelayanan maksimal bagi peserta didik berkebutuhan khusus.   
Kurikulum menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Adapun tujuan pendidikan nasional menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
            Rumusan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi dasar perumusan kompetensi lulusan kurikulum 2013 yang mencakup kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan. Dari sisi kompetensi sikap, peserta didik mampu menjadi pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya. Dari sisi kompetensi keterampilan, peserta didik mampu menjadi pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah konkret dan abstrak. Selanjutnya dari dimensi kompetensi pengetahuan, peserta didik mampu menjadi pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban. 
              Untuk menghasilkan kompetensi lulusan yang demikian, maka proses pembelajaran menghendaki pola pembelajaran dengan mengedepankan pendekatan saintifik, yang berawal dari proses mengamati, menanya, mencoba, menalar dan mengkomunikasikan. Selanjutnya untuk menjamin ketercapaian masing-masing kompetensi maka model penilaian yang dipakai dalam pembelajaran adalah penilaian autentik. Penilaian ini merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian autentik menilai kesiapan peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen (input – proses – output) tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan hasil belajar peserta didik, bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effects) dan dampak pengiring (nurturant effects) dari pembelajaran.
Relatif Baru
            Kurikulum 2013 pendidikan khusus merupakan hal yang relatif baru. Dianggap baru, karena kurikulum ini menjadi kurikulum pertama yang secara nasional mampu mengakomodir peserta didik berkebutuhan khusus dengan semua jenis kebutuhan khusus yang dimiliki dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya yang hanya mengakomodir jenis kebutuhan khusus peserta didik tertentu saja, yaitu: tunanetra, tunarungu, tunadaksa dan tunalaras. Akibatnya, peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus selain itu menggunakan kurikulum yang dikembangkan secara mandiri oleh sekolah dan cenderung  lepas arahan dan kontrol.         
            Dalam implementasi kurikulum 2013 pendidikan khusus, peserta didik dikelompokkan menjadi dua, yaitu peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan ringan dan dengan hambatan sedang-berat. Hambatan yang dimaksud disini adalah hambatan kecerdasan, komunikasi dan interaksi, serta perilaku. Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan ringan didorong untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah inklusif dengan menggunakan kurikulum reguler dengan penyesuaian, sedangkan peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan sedang-berat menggunakan kurikulum 2013 khusus baik di kelas khusus maupun di sekolah khusus. Selain itu, implementasi kurikulum 2013 pendidikan khusus menjadi lengkap dikarenakan program kebutuhan khusus menjadi bagian yang integral dalam kurikulum.
Faktor Keberhasilan
            Tentu saja sebagai kurikulum baru di dunia pendidikan khusus, kurikulum 2013 harus dicarikan jalan agar berhasil diimplementasikan. Menurut Anita Lie (2012) dalam teori kurikulum, faktor keberhasilan suatu kurikulum merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai gagasan dan konsep ideal tentang pendidikan, perumusan disain kurikulum, persiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, tata kelola pelaksanaan kurikulum – termasuk pembelajaran – dan  penilaian pembelajaran dan kurikulum. Sementara itu menurut Kemdikbud RI (2013) ada dua faktor besar dalam ke­berhasilan kurikulum 2013. Pertama, penen­tu, yaitu kesesuaian kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan kurikulum dan buku teks. PTK sebagai penentu yang memiliki andil besar dalam menyukseskan implementasi kurikulum 2013 harus meningkatkan kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Keempat kompetensi ini mengandaikan guru selain unggul dalam logika dan estetika, juga memiliki keunggulan dalam etika. Hal ini dikarenakan, kurikulum 2013 menghendaki agar peserta didik setelah menyelesaikan program pembelajaran dan/atau satuan pendidikan memiliki karakter.
Untuk itu menurut Rahman (2013) yang perlu diingat selalu oleh para pendidik bahwa mereka itu bukanlah “superman”, yang mampu menyelesaikan persoalan pembelajaran dengan sendiri, tapi mereka adalah “supertim”. Karena itu dalam implementasi kurikulum 2013 pendidikan khusus, pendidik harus melakukan beberapa hal yang mendasar: (1) Perencanaan program bersama, (2) Pembagian tugas yang jelas dan seimbang, (3) Memahami materi/kompetensi secara menyeluruh, dan (4) Bekerja dalam satu tim yang solid.
Kedua, faktor pendukung yang terdiri dari tiga unsur, yaitu: ketersediaan bahan ajar dan sumber belajar yang terintegrasi, penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan serta penguatan manajemen dan budaya mutu sekolah. 
Penutup
            Implementasi kurikulum 2013 pendidikan khusus sampai saat ini bukan tanpa kendala. Antara lain adalah belum meratanya pemahaman dan kemampuan pendidik untuk mengimplementasikan kurikulum 2013 pada kelas sasaran (I, IV, VII dan X) dan belum tersalurkan buku pegangan guru dan siswa di beberapa daerah secara merata. Ditambah keberatan lain dari pihak yang kontra terhadap kurikulum 2013. Untuk itu langkah pemerintah melakukan sosialisasi, pelatihan dan pendampingan bagi pendidik agar memiliki kompetensi yang diharapkan kurikulum 2013 pendidikan khusus secara terus-menerus sampai saat ini dan upaya pemerintah untuk menyalurkan buku pegangan guru dan siswa dengan melibatkan beberapa institusi terkait perlu mendapatkan apresiasi.
Di atas semua itu tentu saja kurikulum 2013 pendidikan khusus diharapkan tidak berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa kepemimpinan Presiden SBY-Boediono.  Karena selama ini yang sering terjadi adalah ganti pemerintahan ganti pula kurikulum. Bila hal tersebut terjadi, ibarat bunga ia layu sebelum berkembang. Kekhawatiran ini tentunya bukan tanpa alasan. Sebab menurut definisi kurikulum yang disampaikan Oliva (1992): “Curriculum is a product of its time. Curriculum responds to and is changed by social forces, philosophical positions, psychological principles, accumulating knowledge, and educational leadership at its moment in history.”
Karena itu semoga kepemimpinan nasional Jokowi-JK mendatang dapat lebih arif dan holistik untuk melihat kurikulum 2013 pendidikan khusus serta melakukan upaya penyempurnaan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum agar tidak terkesan ‘sia-sia dan boros’ apatahlagi merugikan semua pihak pengguna kurikulum terutama peserta didik berkebutuhan khusus. InsyaAllah. Salam Luar Biasa.
(Tulisan telah dimuat di Harian Waspada Medan, 6 Oktober 2014)

Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dasar negara ini menjadi jaminan bahwa tidak seorang pun warga negara Indonesia yang tidak mendapatkan pendidikan, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan (handicap) dan bagi mereka yang berada dalam kondisi yang ‘kurang beruntung’. Bagi mereka yang memiliki keterbatasan dan dalam kondisi yang ‘kurang beruntung’ harus mendapatkan pendidikan yang dikenal dengan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32 Ayat (1) dijelaskan bahwa: “Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.” Ayat (2) disebutkan bahwa: “Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Undang-undang ini menjadi jaminan, akomodasi, dan arah pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Pendidikan khusus dalam praktiknya diselenggarakan dan difokuskan bagi anak-anak yang menyandang ketunaan (tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, korban narkoba dan HIV/AIDS, autisme dan lambat belajar) yang mengikuti program pembelajaran pada sekolah luar biasa atau sekolah khusus (special school). Selain itu pendidikan khususpun dilaksanakan bagi anak-anak yang memiliki kecerdasan istimewa atau sekolah penyelenggara program akselerasi sekolah umum.
Sementara itu, pendidikan layanan khusus diselenggarakan bagi semua peserta didik yang dalam pelayanan pendidikannya memerlukan kekhususan sesuai dengan keberadaan serta karakteristik peserta didik seperti pelayanan pendidikan bagi peserta didik atau anak-anak korban sosial, bencana alam, anak jalanan, anak pemulung, anak pelacur, pelacur anak, tahanan anak, pekerja anak, anak-anak yang berada di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat/terpencil, etnis minoritas, transmigrasi dan/atau kelompok anak yang termajinalkan.
Baik pendidikan khusus maupun pendidikan layanan khusus semuanya harus dilaksanakan dengan pola-pola yang dapat dipertanggungjawabkan dan diharapkan dapat menyentuh mereka semua yang membutuhkan layanan pendidikan khusus. Karena itu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus harus dapat diakses dan diperoleh bagi semua kalangan dan setiap sekolah harus berani memberikan tempat bagi anak berkebutuhan khusus dan anak yang termasuk dalam keadaan ‘kurang beruntung’ untuk mengikuti pendidikan bersama anak-anak pada umumnya, bukan sebaliknya justru menutup akses bagi mereka dan membuka lebar bagi kalangan tertentu dan terjebak dalam praktik komersialisasi pendidikan.
Pernyataan ini mengandaikan bahwa penyelenggarakan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus bukanlah pendidikan asal jadi, tetapi merupakan pendidikan yang memiliki kualitas yang setara dengan penyelenggaraan pendidikan lainnya. Sebab bagaimanapun, pendidikan sangat penting bagi semua manusia tanpa terkecuali termasuk bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan anak yang ‘kurang beruntung’.
Bila dilihat dari basis normatif Islam, ditemukan landasan kuat tentang penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus ini. Pertama, Islam menekankan bahwa pendidikan merupakan kewajiban agama dimana proses pembelajaran dan transmisi ilmu sangat bermakna bagi kehidupan manusia tanpa terkecuali (QS. Al-‘Alaq/96 ayat 1-5). Kedua, seluruh rangkaian pelaksanaan pendidikan adalah ibadah kepada Allah SWT (QS. Al-Hajj/22 ayat 54). Sebagai ibadah maka pendidikan merupakan kewajiban individual sekaligus kolektif. Ketiga, Islam memberikan derajat tinggi bagi kaum terdidik (QS. Al-Mujadilah/58 ayat 11 dan QS. Al-Nahl/16 ayat 43), karena Islam memandang bahwa orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu adalah berbeda (QS. Al-Zumar/39 ayat 9). Keempat, Islam memberikan landasan bahwa pendidikan merupakan aktivitas sepanjang hayat, sebagaimana Hadis Nabi Muhammad SAW. Kelima, Islam mengajarkan persamaan (egaliter) dalam memberikan layanan pendidikan dan tidak diskriminatif (QS. ‘Abasa/80 ayat 1-4). Sebab pendidikan akan membuat yang bersangkutan memiliki ilmu dan menjadi orang yang takut kepada Allah SWT (QS. Fathir/35 ayat 28).
Berdasarkan pada argumen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus membutuhkan perhatian yang serius dari semua stakeholder pendidikan pada level pengambil kebijakan baik di daerah (kabupaten/kota dan provinsi) maupun di pusat, begitu pula pengelola pendidikan di sekolah.
Dalam konteks kelembagaan diperlukan lembaga pendidikan yang mampu menyiapkan sumber daya manusia (guru atau instruktur) yang kompeten untuk menangani pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Usaha ini dapat dilakukan melalui pemberian tugas belajar pada guru dan/atau instruktur, workshop, diskusi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti psikolog, terapis, dokter, komunitas civil society yang peduli pada permasalahan anak, perguruan tinggi, asosiasi profesi dan keterampilan, lembaga kursus dan pendidikan serta kios-kios atau warung-warung usaha untuk apresiasi dan memasarkan hasil karya peserta didik. Di samping itu, lembaga pendidikan harus juga menyiapkan perpustakaan dengan layanan digital library, taman bacaan, teknik terapi dan pelatihan secara bertahap.
Disinilah kemudian terletak pentingnya kegiatan sosialisasi, rehabilitasi-habilitasi, edukasi dan koordinasi. Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam bentuk kampanye pada masyarakat agar memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang anak berkebutuhan khusus  dan ‘kurang beruntung’ serta mampu mengembangkan sikap empati untuk menerima keberadaan mereka. Kegiatan rehabilitasi-habilitasi dilakukan terhadap anak berkebutuhan khusus dan ‘kurang beruntung’ agar mereka mampu dan dapat tumbuh kembang secara lebih baik sesuai dengan perkembangan anak pada umumnya, sebab mereka memiliki kesadaran masih memiliki kemampuan yang dapat diberdayakan. Kegiatan edukasi dilakukan untuk mengembangkan potensi, minat dan bakat yang dimiliki anak berkebutuhan khusus dan ‘kurang beruntung’ tersebut. Kegiataan koordinasi dilakukan untuk mensinergikan upaya-upaya yang telah dilakukan stakeholder dalam pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, menemukan solusi atas kendala-kendala pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, serta merencanakan program-program unggulan yang relevan dengan perkembangan dan tuntutan zaman tapi tetap mempertimbangkan minat, bakat dan talenta yang dimiliki peserta didik.
Tentu saja di atas itu semua, untuk mewujudkan pendidikan khusus dan pendidikan khusus yang baik dibutuhkan keikhlasan, kesabaran, dan pengorbanan dari semua pihak, orangtua, sekolah, komunitas civil society, dan pembuat kebijakan. Keikhlasan mengandaikan lurusnya niat untuk peningkatan kualitas pendidikan semata. Kesabaran mengandaikan semangat pantang menyerah untuk terus dan tetap bersama dalam pelayanan pendidikan khusus dengan pernak pernik dan lika likunya serta selalu mengedepankan pelayanan pendidikan berbasis kasih sayang. Pengorbanan mengandaikan kerelaan untuk mendahulukan bahkan menyerahkan yang dimiliki untuk keberhasilan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Akhirnya semoga pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara mampu bangkit, dapat meraih prestasi dan semua pihak siap untuk melayani. Insya Allah. Salam Luar Biasa!
(Tulisan ini telah dimuat pada Harian Waspada Medan, 12 Oktober 2013)

Pendidikan Inklusif

Pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah. Buktinya saat ini terdapat tujuh macam lembaga pendidikan yang memberikan layanan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Mengengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB) dan Pendidikan Inklusi.
Akan tetapi dalam perjalanannya lembaga pendidikan khusus (SLB, TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan SMKLB), dirasakan belum maksimal untuk memberikan layanan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus karena lembaga pendidikan khusus tersebut biasanya berada di ibukota kabupaten/kota. Padahal peserta didik berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Kelurahan/Desa), tidak hanya di ibukota kabupaten/kota. Akibatnya, sebagian dari mereka, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi lembaga pendidikan khusus jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di lembaga pendidikan terdekat, lembaga tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di lembaga pendidikan terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan di atas akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar di tanah air.
Terdapat beberapa alasan utama pentingnya pendidikan inklusif di Indonesia. Pertama, diskriminasi di dunia pendidikan. Sistem segregasi yang telah lama berjalan seolah menjadi konsep yang benar meski dalam kenyataannya mendorong pemahaman yang cenderung diskriminatif. Anak berkebutuhan khusus menjadi subordinat sistem sosial masyarakat karena mereka sudah ‘ditempatkan dalam kotak’ yang terpisah dan ‘dipandang sebelah mata’. Pendidikan inklusif diakui sebagai sistem yang paling tepat guna merekonstruksi pemahaman akan keberadaan dan peran anak berkebutuhan khusus. Kedua, adanya kesenjangan yang tinggi antara kebijakan dan penerimaan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan anak pada umumnya. Kebijakan yang lebih berpihak pada anak pada umumnya secara perlahan dan sistematis menomor-sekiankan dukungan bagi anak berkebutuhan khusus. Data UNESCO bahkan menempatkan kesenjangan proporsi penerimaan dengan anak regular di bawah negara-negara seperti India, Rumania, Columbia, Afrika Selatan, Jamaika, Mongolia, dan Kamboja (Filmer, 2006). Arah kebijakan yang adil dan berpihak pada anak bekebutuhan khusus akan menjadi berdampak positif secara signifikan melalui pendidikan inklusif.
Ketiga, jumlah anak berkebutuhan khusus yang tersebar di seluruh wilayah nusantara akan terbantu jika dilayani di sekolah umum yang sudah hampir merata. Angka 245.027 anak berkebutuhan khusus akan cepat berkurang dengan pelayanan melalui sekolah umum. Keempat, mendorong terciptanya masyarakat yang terbuka atas perbedaan dan memberikan kesempatan yang sama sebagai warga negara yang lebih berkualitas dan berdaya. Aspek pendidikan inklusif yang terbuka, adil, tanpa diskriminatif, peka terhadap perbedan, berpusat pada kekhususan anak, pembelajaran yang inovatif, kerjasama ‘stakeholder’, dan pengembangan ketrampilan hidup, akan mentransformasi posisi dan peran anak berkebutuhan khusus dari ‘bukan siapa-siapa’ menjadi selayaknya warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Definisi dan Model
Istilah pendidikan inklusif digunakan untuk mendeskripsikan penyatuan anak-anak penyandang disabilitas ke dalam program sekolah. Konsep inklusif memberikan pemahaman mengenai pentingnya penerimaan anak-anak yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, dan interaksi sosial yang ada di sekolah. Karenanya hakikat inklusif adalah mengenai hak setiap peserta didik atas perkembangan individu, sosial, dan intelektual. Peserta didik harus diberi kesempatan untuk mencapai potensi mereka. Untuk mencapai potensi tersebut, sistem pendidikan harus dirancang dengan memperhitungkan perbedaan-perbedaan yang ada pada diri mereka. Bagi mereka yang memiliki ketidakmampuan khusus dan/atau memiliki kebutuhan belajar yang luar biasa harus mempunyai akses terhadap pendidikan yang bermutu tinggi dan tepat. Pendidikan inklusif menempatkan semua peserta didik berkebutuhan khusus dalam sekolah reguler sepanjang hari. Dalam pendidikan seperti ini, guru memiliki tanggung jawab penuh terhadap peserta didik berkebutuhan khusus tersebut.
Dengan kata lain, pendidikan inklusif berarti pendidikan yang dirancang dan disesuaikan dengan kebutuhan semua peserta didik, baik peserta didik yang normal maupun peserta didik penyandang disabilitas. Masing-masing dari mereka memperoleh layanan pendidikan yang sama tanpa dibeda-bedakan satu sama lain. Anak-anak penyandang disabilitas mempunyai karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lain.
Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana-prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Keuntungan dari pendidikan inklusif adalah bahwa anak penyandang disabilitas maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai dengan potensinya masing-masing.
Pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Pandangan mengenai pendidikan yang harus menyesuaikan dengan kondisi peserta didik ini sangat terkait dengan adanya perbedaan yang terdapat dalam diri peserta didik. Pandangan lama yang menyatakan bahwa peserta didiklah yang harus menyesuaikan dengan pendidikan dan proses pembelajaran di kelas lambat laun harus berubah.
Kemudian daripada itu istilah inklusif berimplikasi pada adanya kebutuhan yang harus dipenuhi bagi semua anak dalam sekolah. Hal ini menyebabkan adanya penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan oleh guru dalam proses pembelajaran. Penyesuaian pendidikan (adaptive education) dilaksanakan dengan menyediakan pengalaman-pengalaman belajar guna membantu masing-masing peserta didik dalam meraih tujuan-tujuan pendidikan yang dikehendakinya. Penyesuaian pendidikan dapat berlangsung tatkala lingkungan pembelajaran sekolah dimodifikasi untuk merespon perbedaan-perbedaan peserta didik secara efektif dan mengembangkan kemampuan peserta didik agar dapat bertahan dalam lingkungan tersebut.
Dengan melihat adanya penyesuaian terhadap kebutuhan peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam setting pendidikan inklusif model pendidikan yang dilaksanakan memiliki model yang berbeda dengan model pendidikan yang lazim dilaksanakan di sekolah-sekolah reguler. Pendidikan inklusif pada dasarnya memiliki dua model. Pertama yaitu model inklusi penuh (full inclusion). Model ini menyertakan peserta didik penyandang disabilitas untuk menerima pembelajaran individual dalam kelas reguler. Kedua yaitu model inklusif parsial (partial inclusion). Model parsial ini mengikutsertakan peserta didik penyandang disabilitas dalam sebagian pembelajaran yang berlangsung di kelas reguler dan sebagian lagi dalam kelas-kelas pull out dengan bantuan guru pendamping khusus.
Tantangan Ke Depan
Proses perjuangan pengembangkan pendidikan inklusif bukanlah tanpa tantangan. Tantangan terbesar adalah proses perubahan paradigma serta kesadaran sebagian kalangan pendidikan yang masih skeptis terhadap pentingnya pendidikan inklusif. Tentu akan menjadi jauh lebih mudah mengembangkan pendidikan inklusif jika insan pendidikan sudah memahami dan memiliki keberpihakan terhadap pentingnya layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Alasan pertama mengisyaratkan perlunya dekonstruksi maupun transformasi pemahaman pendidikan khusus, serta pembagian peran antara sekolah khusus dan sekolah umum dalam melayani anak berkebutuhan khusus.
Tantangan lainnya adalah belum adanya kebijakan dan acuan teknis yang jelas menyangkut ketersediaan Guru Pembimbing Khusus (GPK). GPK adalah pendidik yang memiliki kompetensi dan peran khusus dalam mendampingi sekolah melaksanakan pendidikan inklusif. GPK bukan hanya sebagai pendamping pendidik lainnya (Guru Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan-Konseling), namun juga dituntut sebagai agen perubahan yang mampu memperjuangkan keberpihakan masyarakat sekolah maupun pemangku kebijakan lainnya bagi anak berkebutuhan khusus. Tantangan berikutnya adalah pemahaman konsep dan teknis penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi pemangku kepentingan yang belum tersebar merata di berbagai wilayah. Program sosialisasi – mau tidak mau – harus terus disiapkan oleh berbagai pihak untuk memberikan kesadaran berbagai hal terkait pendidikan inklusif.
Ibarat bola salju, diharapkan isu pendidikan inklusif akan terus menggelinding dan membesar seiring berjalannya waktu. Kesadaran publik akan pentingnya memberikan perhatian bagi anak-anak bangsa yang selama ini termarginalkan juga secara perlahan meningkat meskipun di tengah hiruk pikuk berbagai permasalahan bangsa. InsyaAllah. Salam Luar Biasa.
(Tulisan ini telah dimuat pada Harian Waspada Medan, 27 Agustus 2014) 

Senin, 29 Februari 2016

Anak Berkebutuhan Khusus

Manusia diciptakan Tuhan berbeda-beda. Memiliki kapasitas intelektual, sosial, suku, ras dan agama yang berbeda. Inilah yang membuat mereka sehingga memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya tersebut. Yaitu pendidikan yang mampu memanusiakan dirinya, mengembangkan potensi dasar yang dimilikinya agar berani dan mampu menghadapi problema yang dihadapi tanpa rasa tertekan, mampu dan senang meningkatkan fitrahnya sebagai khalifah Tuhan di muka bumi. Pendidikan yang demikianlah yang dibutuhkan anak berkebutuhan khusus.
            Anak berkebutuhan khusus (children with special needs) merupakan sebutan pengganti dari anak luar biasa. Sebutan anak berkebutuhan khusus merupakan sebutan yang lebih tepat dari sebutan anak luar biasa dan bahkan anak cacat. Anak berkebutuhan khusus didefinisikan sebagai anak-anak yang berbeda dari anak-anak biasa dalam hal ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, kemampuan komunikasi, tingkah laku sosial, ataupun ciri-ciri fisik. Selanjutnya Kirk dalam Jamila (2008:37) menyebutkan anak-anak hanya dianggap sebagai anak berkebutuhan khusus apabila memiliki kebutuhan untuk menyesuaikan program pendidikan. Ini akibat dari keadaan mereka yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima pelajaran dengan cara biasa. Oleh karena itu mereka harus diberikan layanan pendidikan secara khusus. Sebagaimana dijelaskan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 1 bahwaPENDIDIKAN KHUSUS merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena KELAINAN fisik, emosional, mental, sosial.” Ayat 2 menyebutkan bahwa “Warga negara yang mempunyai KELAINAN fisik, emosional,  mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh PENDIDIKAN KHUSUS.
            Anak berkebutuhan khusus, sejatinya harus dipandang sebagai sosok pribadi yang tidak berbeda dari anak pada umumnya. Yang membedakan mereka hanyalah bahwa mereka membutuhkan perlakuan khusus. Itu saja. Pandangan seperti ini akan membuat kita semua memiliki penilaian positif terhadap anak berkebutuhan khusus. Bahwa mereka juga pasti memiliki keunggulan dan kemampuan. Kecakapan dan prestasi. Sebab dalam teologis-normatif ditegaskan bahwa ciptaan Allah swt. tidak ada yang sia-sia (QS. Alu Imran/3: 191). Dan ini mengisyaratkan bahwa anak berkebutuhan khusus, bukanlah ‘produk’ gagal dari Tuhan. Hal ini penting, karena sudah terlanjur tersebar pandangan di tengah masyarakat yang mengatakan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus tidak bisa apa-apa, tidak mampu berprestasi, akibatnya menjadi golongan yang ‘harus’ dipinggirkan. Bahwa memang anak pada ‘umumnya’ mampu memiliki prestasi, tapi juga harus diingat bahwa anak berkebutuhan khusus mampu memiliki prestasi. Ingatan seperti ini harus terus kita pelihara agar kita tidak lupa bahwa di balik “keterbatasan” pasti ada “keluarbisaan”. Tentu saja pernyataan ini bukan tanpa fakta. Dari sudut sejarah sains kita mengenal Thomas Alfa Edison yang gagu dan kurang dalam pendengaran menjadi ahli lampu, Stephen Hopkins seorang yang tidak bisa berjalan namun menjadi ahli fisika dan sebagainya. (Jamila, 2008: x-xi). Sejarah Islam mencatat nama seperti Abdullah ibn Ummi Maktum, sahabat Rasulullah Saw. yang mampu menghafal Alquran padahal ia buta. Tentu saja data dan fakta sejarah tersebut sesungguhnya mengajak kita untuk melakukan tiga hal: Pertama, menggeser pandangan keliru kita terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, kedua, berusaha memberikan pelayanan pendidikan yang sesuai buat mereka, dan ketiga, memberikan kesempatan kepada anak-anak berkebutuhan khusus untuk menunjukkan kemampuannya dan menghargainya.   Hal ini mengingat saat ini pertumbuhan populasi anak berkebutuhan khusus di Indonesia menunjukkan kecenderungan meningkat, dari level yang ringan sampai dengan level yang berat. Masalah ini terjadi pada semua kalangan masyarakat, baik kalangan kelas sosial kaya maupun kalangan kelas sosial miskin. Karena itu kita semua harus bertindak terencana, cepat, menyeluruh dan berkesinambungan agar keadaan ini tidak berdampak negatif. Dampak negatif yang penulis maksud, khususnya pada aspek psikologis dan sosial. Yang tidak hanya dirasakan oleh individu anak dan keluarga tapi juga dirasakan masyarakat dan negara. Dampak bagi individu anak adalah tidak adanya kemandirian atau selalu ketergantungan terhadap orang lain, terisolasi dalam komunitas sosialnya dan tidak tergalinya potensi dan bakat yang pada diri anak. Dampak bagi keluarga selain membutuhkan pembiayaan materi yang besar juga memiliki beban sosial-psikologis berupa rasa malu dan penolakan terhadap kondisi anak yang mengalami perkembangan yang abnormal. Sedangkan dampak bagi masyarakat dan negara sekurang-kurangnya dapat menurunkan kualitas taraf hidup dalam struktur pembangunan manusia seutuhnya dan beban pembangunan.
            Oleh karena itu, disinilah diperlukan  kebersamaan dan kesinambungan. Kebersamaan dan kesinambungan ini mengandaikan keterlibatan dan sinergi secara intens pihak keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah baik kabupaten/kota, provinsi dan pusat, demikian pula pihak media. Semua pihak sepakat untuk memberikan pelayanan pendidikan, akses sosial, dan apresiasi terhadap karya dan prestasi anak berkebutuhan khusus. Dan semua usaha ini dilakukan dengan sepenuh hati. Bila ini terjadi, maka tidak akan ada lagi orangtua yang mengurung anak-anak mereka yang berkebutuhan khusus sehingga tidak mendapatkan pendidikan. Sebaliknya orangtua akan mengantarkan anak-anak berkebutuhan khusus mereka ke lembaga-lembaga pendidikan, mendampingi dan menyayangi mereka serta memberikan dukungan semangat yang tak pernah putus.
Kemudian dalam lingkungan masyarakat, tidak akan ada lagi masyarakat yang mengecilkan dan mengucilkan anak berkebutuhan khusus dengan ‘melarang’ anak-anak mereka untuk berinteraksi dan bermain bersama anak-anak berkebutuhan khusus. Sebaliknya akan hadir masyarakat, yang mengerti akan keterbatasan mereka, empati terhadap mereka dan membuka semangat persaudaraan dan persabahatan, sikap membantu terhadap anak berkebutuhan khusus, serta bersama-sama untuk berperan serta dalam pembangunan masyarakat. Selanjutnya dari sisi pemerintah baik level yang terendah desa/kelurahan maupun pusat akan lahir pemerintah yang pro anak-anak berkebutuhan khusus. Menyiapkan kebijakan dan anggaran yang peduli terhadap pendidikan, karya dan prestasi anak-anak berkebutuhan khusus. Sebab selama ini dirasakan bahwa di pemerintah khususnya kabupaten/kota masih menempatkan penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus merupakan pendidikan kelas dua dan cenderung tolak-menolak.     
Di atas semua itu, hadirnya media yang peduli anak berkebutuhan khusus menjadi penting dan melengkapi usaha besar dan mulia ini. Sebab, media akan menjadi corong yang ‘ampuh’ untuk menyampaikan hak-hak dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus, informasi pelayanan anak berkebutuhan khusus, prestasi yang telah dicapai anak-anak berkebutuhan khusus, dan network untuk pengembangan kemampuan anak-anak yang berkebutuhan khusus pada dunia kerja dan usaha. Bila peranan media seperti ini dapat diwujudkan, dari sisi orangtua, mereka tidak lagi punya pandangan negatif terhadap anak-anak mereka yang berkebutuhan khusus. Dari sisi pribadi anak berkebutuhan khusus, mereka akan lebih percaya diri dan akan terdorong mengeksplorasi sekaligus memaksimalkan kemampuan yang mereka miliki.
Oleh karena itu dalam jangka waktu yang pendek, maka orangtua, masyarakat, dan pemerintah harus melakukan rehabilitasi dan habilitasi terhadap anak-anak berkebutuhan khusus. Rehabilitasi dalam arti mengupayakan untuk memperbaiki kekurangan anak-anak berkebutuhan khusus dalam taraf tertentu. Kemudian habilitasi, yaitu upaya penyadaran bahwa anak-anak berkebutuhan khusus masih memiliki kemampuan yang dapat diberdayakan. Bila usaha ini dilakukan secara berkesinambungan dan dalam bingkai kebersamaan maka anak-anak berkebutuhan khusus pada masa mendatang bukan hanya ‘dihitung’ tapi juga ‘diperhitungkan’. Salam Luar Biasa!
(Harian Waspada, 27 September 2013)

Sabtu, 15 Agustus 2009

Refleksi Pidato Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. Soal Kepemimpinan

“Wahai sekalian manusia, sekarang aku telah kalian angkat untuk memegang urusan kalian, padahal aku bukanlah orang terbaik di antara kalian. Karenanya jika aku berjalan di atas kebenaran dan keadilan, maka dukunglah aku. Sebaliknya, jika aku menyimpang dari jalan kebenaran dan keadilan, maka luruskanlah aku. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun bila aku melanggar perintah-Nya dan berpaling dari Sunnah Rasul-Nya, maka janganlah kalian mengikuti aku.”
 Demikianlah nukilan “khutbah iftitah” (pidato pembukaan) yang disampaikan oleh khalifah pertama Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. di hadapan kaum Muslimin di kota Madinah yang dicatat oleh sebagian ahli sejarah sebagai prinsip dan dasar kepemimpinan beliau selama memimpin masyarakat Madinah. Akan tetapi, ahli sejarah lainnya menilai bahwa substansi isi pidato Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. bukan hanya berisi prinsip dan dasar kepemimpinan bahkan lebih jauh isi pidato itu mencoba memberikan landasan teologis dan etis keislaman yang “adil dan baik” (bil ‘adl wal ihsan) untuk periode kepemimpinan yang dipercayakan kepada beliau. Bahkan pada tataran filosofis, cakupan maknanya ternyata berlaku pula secara universal. Sebuah ikhtiar yang boleh jadi tidak beliau sadari sebelumnya, namun gema pidato itu masih terasa relevan dan aktual hingga kini.
 Tampilnya Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. menggantikan Rasulullah Saw. secara sosiopolitis terutama dalam jangka pendek dapat meredam kemungkinan terjadinya konflik atau bahkan disintegrasi di antara umat Islam khususnya kaum Muhajirin dan Anshar yang sempat bersitegang di Tsaqifah Bani Sa’idah. Sebab isu kepemimpinan sepeninggal Rasulullah Saw. berkembang menjadi permasalahan sosiopolitis yang rumit. Pasalnya, di sana ada problem perebutan pengaruh, pergesekan kepentingan, sentimen kesukuan, otoritas keturunan dan sebagainya.
 Di samping itu untuk jangka panjang tampilnya Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. memiliki implikasi yang sangat bagus. Karena ia telah meletakkan dasar dan prinsip kepemimpinan secara teologis dan sosiologis bagi masyarakat, bukan hanya Islam ke depan. Itu berarti jika pada kepemimpinan Rasulullah Saw. tampak kental dengan legitimasi wahyu maka pada kepemimpinan Abu Bakar Ash-Ashiddiq ra. legitimasi kepemimpinan muncul dalam bentuk proses sosial melalui kompromi-kompromi politik yang tidak sedikit diwarnai intrik, ketegangan dan benturan kepentingan. Sedangkan faktor teologisnya adalah beliau dipilih karena dianggap mampu melanjutkan misi dan kepemimpinan Rasulullah Saw. dalam membangun masyarakat Madinah sekaligus mampu menjaga dan memelihara kesinambungan risalah Islam di muka bumi.
 Kedua faktor itulah yang kait-mengkait dalam membangun persepsi umat Islam tentang ide kepemimpinan baik menyangkut sistem, mekanisme, praktik maupun figur yang baik. Dalam kasus Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. semua unsur itu terlihat jelas pada pidato pelantikannya dan selanjutnya dijadikan sebagai dasar kepemimpinan Islam.
 Pertama, bahwa jabatan kepemimpinan bukanlah lembaga yang telah tersedia begitu saja untuk diisi oleh siapapun, melainkan sebuah amanah yang dipercayakan oleh rakyat. Karena itu dibutuhkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang pemimpin agar ia dapat melaksanakan amanah itu.
 Kedua, bahwa gagasan Islam tentang sistem kepemimpinan berkaitan erat dengan gagasan tentang kebenaran dan keadilan. Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. mengaitkan kebenaran dan keadilan dengan unsur penyampaian kritik (pengawasan sosial). Sebagaimana perkataan beliau, “….jika aku berjalan di atas kebenaran dan keadilan maka dukunglah aku. Sebaliknya jika aku menyimpang dari jalan kebenaran dan keadilan maka luruskanlah aku.”
 Ketiga, bahwa dalam kepemimpinan Islam tidak mengenal prinsip “the king can do no wrong” (pemimpin tidak mungkin berbuat salah), sehingga ia wajib ditaati kapan, bagaimana, dan di mana pun kemudian ia bebas bersikap arogan, otoriter, dan maunya cuma menang dan benar sendiri. Dalam Islam ketaatan kepada pemimpin hanya akan terjadi bila pemimpin taat dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya. Bila mereka menyimpang maka kita wajib tidak menaatinya. Demikian jelas pidato Abu Bakar Ash-Shiddiq ra., “……Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun bila aku melanggar perintah-Nya dan berpaling dari Sunnah Rasul-Nya, maka janganlah kalian mengikuti aku.”
 Walaupun di sisi lain sebagaimana disinyalir Marlio, seorang ilmuwan Perancis, bahwa seluruh bentuk keotoriteran para pemimpin pada mulanya timbul karena dukungan rakyatnya sendiri meskipun hanya dukungan semu.
Pantaskah Ditolak?
 Pantaskah kepemimpinan yang dicontohkan Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. tersebut ditolak? Sebab bila ketiga unsur kepemimpinan Islam tadi dibentangkan ke dalam bangunan sistem dan teori politik modern semuanya amat sesuai. Bukankah demokrasi menolak dogma politik “the king can do no wrong”, di samping mengajarkan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan sebagai syarat utama bangunan sistem demokrasi modern.
 Masalah ini penting sekali dikemukakan, mengingat selama ini ada semacam kesan bahwa Islam adalah agama yang antikebenaran, antikeadilan dan karenanya antidemokrasi. Juga kesan lainnya bahwa pemimpin Islam atau raja-raja Islam itu ternyata mereka memiliki otoritas yang tidak terbatas untuk mengurus negara maka jelas otoriter, antikritik, dan karenanya menjadi anti demokrasi pula
 Kesan seperti ini muncul dari kasus-kasus tertentu yang memang didukung kenyataan tetapi kemudian digeneralisasikan sebagai sesuatu yang khas Islam. Adanya fenomena ketidakadilan dan penindasan dalam periode sejarah kepemimpinan Islam tertentu yang berujung kepada kehancuran dinasti Islam tertentu dipahami sebagai sesuatu yang doktriner. Padahal bentuk-bentuk ketidakadilan dan penindasan dalam dirinya sendiri memang mengandung elemen kehancuran tidak peduli itu berlangsung di negeri Islam atau bukan. Sebab hal tersebut menurut penulis sudah merupakan hukum alam (sunnatullah). Bukankah Indonesia juga mengalami hal ini di masa rezim Orde Baru yang begitu megah, kuat dan berjaya, namun akibat sistem yang dibangung tidak mendukung keadilan maka huncur luluh bersamaan dengan krisis yang menerpa bangsa ini pada awal 1998 lalu.
Filosofi Kepemimpinan
 Filosofi kepemimpinan dalam Islam selalu dikaitkan dengan hukum kosmis bahwa alam raya ini diatur oleh Allah Swt. menurut prinsip keadilan yang tak lain adalah prinsip keseimbangan itu sendiri. Dalam Alquran Surat Ar-Rahman (55) ayat 7-9 ditegaskan, “Dan Allah telah meninggikan langit dan meletakkan hukum keseimbangan (mizan). Dan janganlah kamu melanggar hukum keseimbangan itu. Dan tegakkanlah timbangan (keseimbangan) itu dengan adil, dan janganlah kamu berlaku curang terhadap timbangan-timbanganmu.”
 Ayat di atas sesungguhnya mengandung filosofi kepemimpinan yang kait-mengkait sekaligus saling mendukung. Pertama, alam raya ini diatur Allah Swt. menurut hukum keseimbangan. Karena itu, kedua, pesan moral-etisnya kita tidak boleh melanggar hukum keseimbangan. Ketiga, ajaran praktisnya manakala kita menimbang hendaknya berlaku jujur baik menimbang secara harfiah seperti timbangan di pasar-pasar maupun dalam arti luas dalam kehidupan sehari-hari termasuk soal kepemimpinan.
 Dari sini sudah jelas bahwa kepemimpinan harus ditegakkan sesuai dengan hukum kosmis sebagaimana yang telah ditentukan Allah Swt. bagi alam raya ini. Hukum kosmis tersebut adalah hukum keseimbangan, yang memuat nilai-nilai keadilan. Bila hukum keseimbangan bisa diwujudkan maka kesejahteraan dan kebahagiaan dapat diraih. Sebaliknya, bila hukum keseimbangan dilanggar maka bencana dan kehancuran akan terjadi. Itu sudah menjadi hukum alam sekaligus janji Ilahi Rabbi yang pasti.
 Oleh karena itu tidak berlebihan jika hari ini kita mencoba untuk mengapresiasikan kembali kepemimpinan yang pernah ditampilkan Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. yang dianggap amat memerhatikan hukum kosmis dalam wilayah kepemimpinannya. Tentu saja manakala kita ingin membangun kepemimpinan yang ‘adl wal ihsan sebagai syarat utama terbangunnya masyarakat yang baik. Bila tidak. Wallahu a’lam


Kodifikasi Hadis Secara Resmi

A. Pendahuluan
Keberadaan Hadis sebagai salah satu sumber ajaran dalam Islam memiliki sejarah perkembangan dan penyebaran yang kompleks. Sejak dari masa prakodifikasi, zaman Nabi, sahabat, dan tabiin hingga setelah pembukuan pada abad ke-2 H.
Perkembangan Hadis pada masa awal lebih banyak menggunakan lisan, dikarenakan larangan Nabi saw. untuk menulis hadis. Larangan tersebut berdasarkan kekhawatiran Nabi saw. akan tercampurnya nas Alquran dengan hadis. Selain itu, juga disebabkan fokus Nabi saw. pada para sahabat yang bisa menulis untuk menulis Alquran. Larangan tersebut berlanjut sampai pada masa tabiin besar. Bahkan khalifah ‘Umar ibn al-Khattab sangat menentang penulisan hadis, begitu juga dengan khalifah yang lain. Meskipun memang ada beberapa sahabat yang mencatat hadis untuk dirinya sendiri yang dikenal dengan sah‾ifah. Sementara itu periodisasi penulisan dan pembukuan hadis secara resmi dimulai pada masa pemerintahan khalifah ‘Umar ibn Abd al-Aziz, salah seorang khalifah dari dinasti Amawiyah. Terlepas dari naik turunnya perkembangan hadis, tak dapat dinafikan bahwa sejarah perkembangan hadis memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perkembangan peradaban Islam.
Penulis menyadari bahwa judul yang sama dengan makalah ini telah banyak menjadi bahan kajian para ulama terdahulu dan masa kini, yang menurut hemat penulis bobot kajiannya lebih mendalam dari apa yang akan penulis paparkan dalam makalah ini. Namun demikian, penulis – dengan segala keterbatasan – yakin bahwa tulisan ini setidaknya dapat dianggap sebagai wujud kecintaan terhadap hadis dan diharapkan dapat menguatkan atau bahkan memperjelas pembahasan mengenai kodifikasi hadis, yang oleh sebagian golongan diragukan otensitasnya karena jarak yang begitu jauh antara kodifikasi hadis dengan waktu hadis itu disampaikan Rasulullah saw. Seruan meragukan otensitas hadis ini dimotori oleh para orientalis seperti Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht, namun sangat disayangkan diikuti oleh tokoh-tokoh Muslim antara lain Ahmad Amin, dan lainnya.
Oleh karena itu, berkaitan dengan pembahasan kodifikasi hadis secara resmi dalam makalah ini akan dibahas antara lain: Menulis Hadis: Antara Perintah dan Larangan, Catatan Hadis di Masa Sahabat, dan Kodifikasi Hadis Secara Resmi.
B. Menulis Hadis: Antara Larangan dan Perintah
Semua penulis sejarah Nabi saw., ulama dan umat Islam sependapat menetapkan bahwa Alquran memperoleh perhatian yang penuh dari Rasul saw. dan dari para sahabat. Rasul saw. memerintahkan para sahabat untuk menghafal Alquran dan menulisnya di kepingan tulang tulang, di pelepah kurma, di batu-batu dan lain-lain. Ketika Rasul saw. wafat, Alquran telah dihafal dengan sempurna dan telah lengkap ditulis, hanya yang belum dikumpulkan dalam mushaf saja. Sementara itu hadis, meskipun merupakan sumber ajaran Islam yang penting sesudah Alquran, tidak memperoleh perhatian yang demikian. Hadis tidak ditulis secara resmi, tidak diperintahkan orang menulisnya seperti menuliskan Alquran. Oleh karena itu, penyebaran hadis pada masa Rasululah saw. khususnya, disampaikan dari mulut ke mulut (secara lisan). 
Setidaknya menurut TM. Hasbi Ash-Shiddiqi, perbedaan perhatian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Menuliskan ucapan-ucapan Nabi saw., amalan-amalannya, muamalahnya adalah satu keadaan yang sukar, karena memerlukan adanya segolongan sahabat yang terus-menerus harus menyertai Nabi saw. untuk menulis segala yang tersebut di atas padahal orang-orang yang dapat menulis pada masa itu masih dapat dihitung.
2. Karena orang Arab – disebabkan karena mereka tak pandai menulis dan membaca tulisan – kuat berpegang kepada kekuatan hafalan dalam segala apa yang mereka ingin menghafalnya.
3. Karena dikhawatirkan akan bercampur dalam catatan sebagian sabda Nabi saw. dengan Alquran. 
Kekhawatiran sebagaimana diungkapkan pada poin ketiga, sesungguhnya menjadi pesan inti dari hadis Rasulullah saw. yang melarang untuk menulis hadis. Hadis yang berisi pelarangan untuk menulis hadis Rasulullah saw. berasal dari Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairah dan Zaid ibn S۟abit. Di samping itu, memang perhatian untuk menulis hadis tidak sebagaimana Alquran, karena para sahabat ketika itu akan mendapat jawaban dari Rasulullah saw. manakala terdapat persoalan dan melihat perilaku Rasulullah saw. secara langsung. Setidaknya para sahabat memperoleh Hadis dari Rasulullah saw. melalui empat cara, yaitu:
1. Dari majlis-majlis Rasulullah saw.
2. Kejadian-kejadian yang dialami oleh Rasulullah saw. sendiri kemudian beliau menjelaskan hukum kejadian tersebut.
3. Kejadian-kejadian yang dialami sahabat kemudian mereka menanyakan hukumnya kepada Rasulullah saw.
4. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang disaksikan oleh para sahabat. Seperti tata cara sholat, puasa, haji dan ketika Rasulullah saw. dalam perjalanan dan sebagainya. 
Sementara alasan lainnya yang dianggap sebagai dasar pelarangan menulis hadis adalah agar umat Islam tidak sembarangan dalam meriwayatkan hadis dan agar perhatian umat Islam tidak hanya terfokus pada hadis. 
Di luar riwayat tentang larangan penulisan hadis ternyata juga dijumpai riwayat yang menyuruh untuk menulis hadis. Satu di antaranya adalah Rasulullah saw. memerintahkan menuliskan isi pidatonya untuk Abu Syah. Berkenaan dengan ini – dalam upaya untuk mengkompromikan dua hadis yang secara lahir bertentangan para ulama, memiliki beragam pendapat, antara lain (a) Hadis pelarangan telah di-nasakh dengan hadis perintah, hal ini didasarkan atas fakta bahwa hadis perintah khususnya hadis Abu Syah disampaikan setelah Fathulmakkah, (b) larangan bersifat umum, sedangkan perintah bersifat khusus, yaitu berlaku bagi para sahabat yang kompeten menulis, hal ini karena kebanyakan sahabat adalah ummiy atau kurang mampu menulis sehingga dikhawatirkan terjadi kesalahan penulisan, (c) pendapat ketiga menyatakan bahwa larangan bersifat khusus yaitu menulis hadis bersama dengan Alquran, karena hal ini dapat menimbulkan kerancuan.  
Berkaitan dengan ketiga pendapat tersebut menarik disimak pendapat dua orang pakar hadis kontemporer yaitu Nuruddin Itr dan Muhammad Musthafa Azami. Menurut Nurudin Itr, pendapat yang menyatakan bahwa hadis tentang pelarangan telah mansukh dengan hadis perintah tidak dapat menyelesaikan persoalan. Karena seandainya larangan penulisan hadis telah di-nasakh dengan hadis perintah niscaya tidak ada lagi sahabat yang enggan menulis hadis sesudah wafat Rasulullah saw. 
Bagi para pencari hadis, hal ini akan menjadi argumen mereka menghadapi para sahabat yang enggan menulis hadis, sebab para pencari hadis ini sangat besar keinginannya untuk membukukan hadis. Karena itu, jalan penyelesaiannya adalah bahwa penulisan hadis pada dasarnya tidak dilarang. Adanya larangan penulisan hadis tidak lain karena adanya ‘illat khusus. Ketika ‘illat itu tidak ada, maka otomatis pelarangan tidak berlaku. Illat yang dimaksud adalah adanya kekhawatiran berpalingnya umat dari Alquran karena merasa cukup dengan apa yang mereka tulis. 
Untuk memperkuat argumen ini Nurudin Itr mengutip pernyataan Umar bin Al-Khaththab sebagai mana diriwayatkan oleh Urwah bin Zubair, Umar berkata: “Sesungguhnya saya pernah berkeinginan untuk menuliskan sunnah-sunnah Rasulullah saw., tetapi aku ingat bahwa kaum sebelum kamu menulis beberapa kitab lalu mereka menyibukkan diri dengan kitab-kitab itu dan meninggalkan kitab Allah. Demi Allah saya tidak akan mencampuradukkan kitab Allah dengan sesuatu apapun buat selama-lamanya.” 
Sedangkan Muhammad Musthafa Azami berpendapat bahwa larangan penulisan hadis berlaku untuk penulisan hadis bersama Alquran dalam satu naskah. Hal ini karena dikhawatirkan akan terjadi percampuran antara Hadis dengan Alquran. Ada dua argumen yang disampaikan Azami, pertama bahwa Nabi saw. mengimlakkan sendiri hadisnya. Ini berarti penulisan hadis pada dasarnya tidak dilarang. Kedua, adanya penulisan hadis yang dilakukan oleh banyak sahabat yang telah direstui oleh Rasulullah saw. Berdasarkan dua alasan tersebut secara umum penulisan hadis tidak dilarang, adanya pelarangan bersifat khusus yaitu menulis hadis bersama Alquran. 
Catatan Hadis pada Masa Sahabat
 Betapapun adanya larangan menulis Hadis, namun para sahabat memiliki catatan hadis. Catatan hadis yang ada di tangan sahabat dikenal dengan sahifah. Paling tidak ada beberapa catatan hadis para sahabat yang dapat dijadikan dasar untuk menguatkan mata rantai penulisan hadis, yaitu antara lain: 
1. Sahifah as-Sadiqah. Sahifah dinisbatkan kepada Abdullah ibn Amr ibn Ash ra. (w. 63 H). Beliau mendapat izin mencatat dari Rasulullah saw. Ia telah mencatat 1000 hadis. Semua risalah dalam sahifah ini dapat dilihat dalam musnad Imam Ahmad.
2. Sahifah as-Sahihah. Sahifah ini dinisbatkan kepada Hammam ibn Munabbih (w. 101 H). Beliau adalah murid Abu Hurairah ra. Salinan manuskrip sahifah al-shahihah ini masih tersedia di perpustakaan Jerman (Berlin) dan Damaskus (Suriah). Imam Ahmad ibn Hanbal telah mengkategorisasikannya dalam Musnadnya. Dan risalah ini telah di-tahqiq oleh Hamidullah mengandung 138 riwayat.
3. Sahifah Basyir Ibn Nahik. Beliau adalah murid Abu Hurairah.
4. Sahifah Abu Hurairah. Musnad ini ditulis semenjak ia hidup bersama Rasulullah saw. Salinan sahifah ini ada pada ayah ‘Umar ibn Abd al-‘Aziz, yaitu Abd al-‘Aziz ibn Marwan (w. 86 H). Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya surat perintah beliau kepada Kasir ibn Murrah agar mengirimkan hadis yang didengarnya dari para sahabat, tetapi jangan mengirimkan hadis yang berasal dari Abu Hurairah ra. karena beliau telah memilikinya. Sahifah Abu Hurairah ini telah ditulis tangan oleh Ibn Taimiyyah dan tulisan tangan ini masih tersedia di perpustakaan Jerman (Berlin).
5. Sahifah Ali ibn Abi Talib ra. Menurut Imam Bukhari bahwa sahifah ini cukup besar yang berisi masalah zakat, amaliyah yang diperbolehkan dan dilarang di Madinah dan khutbah haji wada’.
6. Sahifah Jabir ra. yang berisi tentang khutbah haji wada’.
7. Riwayat ‘Aisyah ra. yang tulis oleh ‘Urwah ibn Zubair.
8. Sahifah Anas ibn Malik ra.
9. Amru ibn Hazm ra.
10. Risalah Samurah ibn Jundub ra.
11. Sa’ad ibn ‘Ubadah ra.
12. Maktub Nafi’ ra.
13. Abdullah ibn Mas’ud.
Selanjutnya yang patut dicermati adalah bahwa di antara para sahabat tidaklah sama dalam penguasaan hadis Rasulullah saw. baik dalam hal penghafalan maupun penulisan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: [1] Perbedaan mereka dalam soal kesempatan bersama Rasulullah saw. [2] Perbedaan mereka dalam soal kesanggupan untuk selalu bersama Rasulullah saw. [3] Perbedaan mereka dalam hal hafalan juga kemampuan menulis serta kesungguhan mereka bertanya kepada sahabat lain. [4] Perbedaan mereka karena berbedanya masuk Islam dan jarak tempat tinggal dari majlis Rasulullah saw. 
C. Kodifikasi Hadis Secara Resmi
 Proses kodifikasi Hadis atau tadwin Hadis yang dimaksudkan adalah proses pembukuan hadis secara resmi yang dilakukan atas instruksi khalifah, dalam hal ini adalah khalifah Umar bin ‘Abd al-‘Aziz (memerintah tahun 99-101 H). Beliau merasakan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk memelihara perbendaraan Sunnah. Untuk itulah beliau mengeluarkan surat perintah ke seluruh wilayah kekuasaannya agar setiap orang yang hafal Hadis menuliskan dan membukukannya supaya tidak ada Hadis yang akan hilang pada masa sesudahnya. Secara lebih rinci gagasan ‘Umar ibn Abd al-‘Aziz untuk membukukan hadis dapat dilihat dari beberapa aspek yang melatarinya, antara lain: Pertama, ahli Hadis menyerahkan urusan penulisan hadis pada hafalan para sahabat yang bersandar pada maknanya saja sementara lafalnya tidak hafal (baca: lupa), sehingga terjadilah perselisihan penukilan riwayat sekaligus rawinya. Oleh karena itu, ‘Umar ibn Abd al-‘Aziz khawatir hadis akan disia-siakan umat Islam.  
Kedua, penulisan dan penyebaran hadis, baik pada masa Rasulullah saw. maupun sahabat masih bersifat kolektif individual, ditambah lagi dengan bervariasinya kemampuan sahabat dalam menerima hadis. Atas kondisi ini, dikhawatirkan akan terjadi penambahan dan pengurangan lafaz-lafaz hadis yang diriwayatkan.
 Ketiga, meluasnya kekuasaan Islam ke berbagai negara dan memiliki pengaruh yang besar di tiga benua: Asia, Afrika dan sebagian Eropa. Hal ini membuat para sahabat tersebar dalam berbagai negara, di samping kehobian mereka sebagai pengembara untuk mencari ilmu pengetahuan, serta kompleksnya permasalahan yang mereka hadapi membuat hafalan para sahabat berkurang (baca: bercampur baur/tidak utuh), belum lagi banyak para sahabat yang meninggal dalam peperangan demi membela panji-panji Islam. Atas kondisi itu khalifah merasa cemas, Hadis yang berada pada hafalan sahabat akan hilang begitu saja. 
Keempat, faktor yang tidak kalah pentingnya adalah munculnya hadis-hadis palsu - yang ditunggangi oleh faktor politik – terutama sesudah wafatnya Ali ibn Abi Talib sampai masa dinasti Umayyah sehingga terpecahnya umat Islam ke dalam beberapa golongan yang membawa masing-masing mereka untuk mendatangkan keterangan-keterangan hadis yang diperlukan untuk melegitimasi golongan mereka sebagai golongan yang benar.  
Khalifah ‘Umar ibn Abd al-‘Aziz mengintruksikan kepada qadhinya di Madinah, yaitu Abu Bakr ibn Hazm yang menjadi guru Ma`mar, al-Lais, al-Auza`i, Malik ibn Anas, Ibn Ishaq dan Abi ibn Zi`bin supaya membukukan hadis Rasulullah saw. yang terdapat pada penghafal wanita yang terkenal, yaitu ‘Amrah bint Rahman ibn Sa’ad ibn Zurarah ibn Ads, seorang ahli fikih murid Siti ‘Aisyah ra. Kitab hadis yang ditulis oleh Ibn Hazm merupakan kitab hadis pertama, yang ditulis atas perintah kepala Negara, namun kitab hadis tersebut tidak membukukan seluruh peredaran Hadis yang ada di Madinah. Adapun yang membukukan hadis yang ada di Madinah adalah Muhammad ibn Muslim ibn Syihab az-Zuhri, seorang ulama yang terkenal pada masanya.  
Setelah usaha az-Zuhri tersebut, muncullah gagasan ulama hadis lainnya untuk membukukan hadis dalam suatu kitab. Ulama-ulama tersebut antara lain: Ibn Juraij di Meakkah, Ibn Ishak dan Imam Malik di Madinah, Sa’id ibn Abi Arubah, Rabi’ ibn Sabih dan Hammad ibn Salmah di Basrah, Sufyan as-Sauri di Kufah, Abu ‘Umar al-Auza`i di Syam, Hasyim dan Ma’mar di Yaman dan Ibn Mubarak di Khurasan dan al-Lais ibn Sa’ad di Mesir. Semua ulama hadis yang membukukan hadis tersebut adalah sederetan ulama-ulama hadis yang hidup pada abad kedua Hijriah. Yang dari mereka membuat kota-kota tempat mereka berada menjadi tempat pengajaran hadis dan akhirnya menjadi pusat studi hadis. Akan tetapi penulis sejarah belum dapat menentukan siapa tokoh pelanjut pertama dalam penulisan hadis setelah az-Zuhri karena ulama-ulama tersebut seluruhnya semasa. 
Pembukuan hadis terus berlanjut sampai pada akhir pemerintahan Bani Umayyah namun sempurna keadaannya ketika datangnya Bani ‘Abbas sekitar pertengahan abad kedua. Tampilnya kembali Imam Malik, Imam asy-Syafi’i dan Imam Muhammad ibn Hasan asy-Syaibani dengan penyusunan hadis secara lengkap mulai dari hadis Rasulullah saw. sampai dengan perkataan sahabat dan fatwa tabiin.  
Ketika perjalanan hadis memasuki abad ketiga, pada dasarnya masa ini merupakan masa penyempurnaan buku-buku hadis sebelumnya. Tetapi gerakan ulama-ulama hadis abad ketiga lebih bersifat sistematis dan kronologis, yaitu dengan mengklasifikasikan sederetan hadis melalui criteria yang ketat. Menurut para penulis orang pertama yang menulis dan mengumpulkan hadis dalam satu bab tertentu adalah Al-Jalil Amir asy-Syiba’i (w. 130 H), beliau menyusun kitab hadis khusus mengenai talak. Kemudian dilanjutkan oleh ‘Abdullah ibn Musa dan Na`im ibn Hammad al-Khaz’i dan lainnya. Di abad ketiga inilah mulai digelar kritik sanad dan matan serta jarh wa ta’dil-nya hadis. Usaha ini lebih disebut sebagai pentashihan hadis dengan kriteria tertentu, sebagaimana yang dilakukan Imam Bukhari dan selanjutnya diteruskan oleh beberapa orang muridnya sehingga terjaringlah Hadis-hadis dengan skala nilainya.
D. P e n u t u p 
 Proses kodifikasi Hadis adalah proses pembukuan Hadis secara resmi yang dikoordinasi oleh pemerintah dalam hal ini adalah khalifah, bukan semata-mata kegiatan penulisan Hadis, karena kegiatan penulisan Hadis secara berkesinambungan telah dimulai sejak Rasulullah saw. hidup. Berangkat dari realitas ini adanya tuduhan bahwa Hadis sebagai sumber yurisprudensi diragukan otentisitasnya atau tidak otentik merupakan tuduhan yang tidak beralasan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Tentang adanya larangan penulisan Hadis hal ini patut dimaknai larangan secara khusus yaitu menuliskan Hadis bersama Alquran dalam satu tempat sehingga dikhawatirkan menimbulkan kerancuan, atau menyibukkan diri dalam penulisan Hadis sehingga mengesampingkan Alquran.




DAFTAR BACAAN

‘Ajjaj al-Khatib, Muhammad. Usul al-Hadis: ‘Ulumuhu wa Musthalahuhu. Beirut: Dar al-Fikr, 1979.
Ash-Shidiqi, TM. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.
Bukhari, Imam. Sahih al-Bukhari Juz I. Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Ibn ‘Abd al-Barr, Abu ‘Umar Yusuf. Jami’ Bayan al-‘Ilm wa Fadlih Juz II. Mesir: Idarat al-Matba’ah al-Munirah: tt.
Ismail, M. Syuhudi. Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Muhammad Abu Zahwi, Muhammad. al-Hadis wa al-Muhaddisun. Mesir: Dar al-Fikr ‘Arabiy: tt.
Muslim, Imam. Sahih Muslim Juz II. Beirut: Dar al-Fikr, tt.  
Suparta, Munzier dan Utang Ranuwijaya. Ilmu Hadis. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996.
Syaikh ‘Abd al-Ghaffar Hasan ar-Rahmani, “Pengantar Sejarah Tadwin Hadis” dalam http://www.clearpath.com diakses pada 12 September 2008.