Jumat, 25 Mei 2018

Pendidikan Inklusif

Pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah. Buktinya saat ini terdapat tujuh macam lembaga pendidikan yang memberikan layanan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Mengengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB) dan Pendidikan Inklusi.
Akan tetapi dalam perjalanannya lembaga pendidikan khusus (SLB, TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan SMKLB), dirasakan belum maksimal untuk memberikan layanan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus karena lembaga pendidikan khusus tersebut biasanya berada di ibukota kabupaten/kota. Padahal peserta didik berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Kelurahan/Desa), tidak hanya di ibukota kabupaten/kota. Akibatnya, sebagian dari mereka, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi lembaga pendidikan khusus jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di lembaga pendidikan terdekat, lembaga tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di lembaga pendidikan terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan di atas akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar di tanah air.
Terdapat beberapa alasan utama pentingnya pendidikan inklusif di Indonesia. Pertama, diskriminasi di dunia pendidikan. Sistem segregasi yang telah lama berjalan seolah menjadi konsep yang benar meski dalam kenyataannya mendorong pemahaman yang cenderung diskriminatif. Anak berkebutuhan khusus menjadi subordinat sistem sosial masyarakat karena mereka sudah ‘ditempatkan dalam kotak’ yang terpisah dan ‘dipandang sebelah mata’. Pendidikan inklusif diakui sebagai sistem yang paling tepat guna merekonstruksi pemahaman akan keberadaan dan peran anak berkebutuhan khusus. Kedua, adanya kesenjangan yang tinggi antara kebijakan dan penerimaan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan anak pada umumnya. Kebijakan yang lebih berpihak pada anak pada umumnya secara perlahan dan sistematis menomor-sekiankan dukungan bagi anak berkebutuhan khusus. Data UNESCO bahkan menempatkan kesenjangan proporsi penerimaan dengan anak regular di bawah negara-negara seperti India, Rumania, Columbia, Afrika Selatan, Jamaika, Mongolia, dan Kamboja (Filmer, 2006). Arah kebijakan yang adil dan berpihak pada anak bekebutuhan khusus akan menjadi berdampak positif secara signifikan melalui pendidikan inklusif.
Ketiga, jumlah anak berkebutuhan khusus yang tersebar di seluruh wilayah nusantara akan terbantu jika dilayani di sekolah umum yang sudah hampir merata. Angka 245.027 anak berkebutuhan khusus akan cepat berkurang dengan pelayanan melalui sekolah umum. Keempat, mendorong terciptanya masyarakat yang terbuka atas perbedaan dan memberikan kesempatan yang sama sebagai warga negara yang lebih berkualitas dan berdaya. Aspek pendidikan inklusif yang terbuka, adil, tanpa diskriminatif, peka terhadap perbedan, berpusat pada kekhususan anak, pembelajaran yang inovatif, kerjasama ‘stakeholder’, dan pengembangan ketrampilan hidup, akan mentransformasi posisi dan peran anak berkebutuhan khusus dari ‘bukan siapa-siapa’ menjadi selayaknya warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Definisi dan Model
Istilah pendidikan inklusif digunakan untuk mendeskripsikan penyatuan anak-anak penyandang disabilitas ke dalam program sekolah. Konsep inklusif memberikan pemahaman mengenai pentingnya penerimaan anak-anak yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, dan interaksi sosial yang ada di sekolah. Karenanya hakikat inklusif adalah mengenai hak setiap peserta didik atas perkembangan individu, sosial, dan intelektual. Peserta didik harus diberi kesempatan untuk mencapai potensi mereka. Untuk mencapai potensi tersebut, sistem pendidikan harus dirancang dengan memperhitungkan perbedaan-perbedaan yang ada pada diri mereka. Bagi mereka yang memiliki ketidakmampuan khusus dan/atau memiliki kebutuhan belajar yang luar biasa harus mempunyai akses terhadap pendidikan yang bermutu tinggi dan tepat. Pendidikan inklusif menempatkan semua peserta didik berkebutuhan khusus dalam sekolah reguler sepanjang hari. Dalam pendidikan seperti ini, guru memiliki tanggung jawab penuh terhadap peserta didik berkebutuhan khusus tersebut.
Dengan kata lain, pendidikan inklusif berarti pendidikan yang dirancang dan disesuaikan dengan kebutuhan semua peserta didik, baik peserta didik yang normal maupun peserta didik penyandang disabilitas. Masing-masing dari mereka memperoleh layanan pendidikan yang sama tanpa dibeda-bedakan satu sama lain. Anak-anak penyandang disabilitas mempunyai karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lain.
Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana-prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Keuntungan dari pendidikan inklusif adalah bahwa anak penyandang disabilitas maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai dengan potensinya masing-masing.
Pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Pandangan mengenai pendidikan yang harus menyesuaikan dengan kondisi peserta didik ini sangat terkait dengan adanya perbedaan yang terdapat dalam diri peserta didik. Pandangan lama yang menyatakan bahwa peserta didiklah yang harus menyesuaikan dengan pendidikan dan proses pembelajaran di kelas lambat laun harus berubah.
Kemudian daripada itu istilah inklusif berimplikasi pada adanya kebutuhan yang harus dipenuhi bagi semua anak dalam sekolah. Hal ini menyebabkan adanya penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan oleh guru dalam proses pembelajaran. Penyesuaian pendidikan (adaptive education) dilaksanakan dengan menyediakan pengalaman-pengalaman belajar guna membantu masing-masing peserta didik dalam meraih tujuan-tujuan pendidikan yang dikehendakinya. Penyesuaian pendidikan dapat berlangsung tatkala lingkungan pembelajaran sekolah dimodifikasi untuk merespon perbedaan-perbedaan peserta didik secara efektif dan mengembangkan kemampuan peserta didik agar dapat bertahan dalam lingkungan tersebut.
Dengan melihat adanya penyesuaian terhadap kebutuhan peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam setting pendidikan inklusif model pendidikan yang dilaksanakan memiliki model yang berbeda dengan model pendidikan yang lazim dilaksanakan di sekolah-sekolah reguler. Pendidikan inklusif pada dasarnya memiliki dua model. Pertama yaitu model inklusi penuh (full inclusion). Model ini menyertakan peserta didik penyandang disabilitas untuk menerima pembelajaran individual dalam kelas reguler. Kedua yaitu model inklusif parsial (partial inclusion). Model parsial ini mengikutsertakan peserta didik penyandang disabilitas dalam sebagian pembelajaran yang berlangsung di kelas reguler dan sebagian lagi dalam kelas-kelas pull out dengan bantuan guru pendamping khusus.
Tantangan Ke Depan
Proses perjuangan pengembangkan pendidikan inklusif bukanlah tanpa tantangan. Tantangan terbesar adalah proses perubahan paradigma serta kesadaran sebagian kalangan pendidikan yang masih skeptis terhadap pentingnya pendidikan inklusif. Tentu akan menjadi jauh lebih mudah mengembangkan pendidikan inklusif jika insan pendidikan sudah memahami dan memiliki keberpihakan terhadap pentingnya layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Alasan pertama mengisyaratkan perlunya dekonstruksi maupun transformasi pemahaman pendidikan khusus, serta pembagian peran antara sekolah khusus dan sekolah umum dalam melayani anak berkebutuhan khusus.
Tantangan lainnya adalah belum adanya kebijakan dan acuan teknis yang jelas menyangkut ketersediaan Guru Pembimbing Khusus (GPK). GPK adalah pendidik yang memiliki kompetensi dan peran khusus dalam mendampingi sekolah melaksanakan pendidikan inklusif. GPK bukan hanya sebagai pendamping pendidik lainnya (Guru Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan-Konseling), namun juga dituntut sebagai agen perubahan yang mampu memperjuangkan keberpihakan masyarakat sekolah maupun pemangku kebijakan lainnya bagi anak berkebutuhan khusus. Tantangan berikutnya adalah pemahaman konsep dan teknis penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi pemangku kepentingan yang belum tersebar merata di berbagai wilayah. Program sosialisasi – mau tidak mau – harus terus disiapkan oleh berbagai pihak untuk memberikan kesadaran berbagai hal terkait pendidikan inklusif.
Ibarat bola salju, diharapkan isu pendidikan inklusif akan terus menggelinding dan membesar seiring berjalannya waktu. Kesadaran publik akan pentingnya memberikan perhatian bagi anak-anak bangsa yang selama ini termarginalkan juga secara perlahan meningkat meskipun di tengah hiruk pikuk berbagai permasalahan bangsa. InsyaAllah. Salam Luar Biasa.
(Tulisan ini telah dimuat pada Harian Waspada Medan, 27 Agustus 2014) 

1 komentar: