Jumat, 25 Mei 2018

Optimalisasi Umur Menurut Alquran

Secara tegas dan berulang-ulang Alquran menjelaskan kepada manusia tentang proses penciptaannya dari awal hingga akhir. Kemudian Alquran menjelaskan tentang kewajiban yang harus dilakukan manusia kepada orangtua. Bahkan tidak cukup sampai disitu, Alquran juga memberikan penjelasan tentang apa yang akan dialami manusia sesudah kehidupan duniawi, yang karenanya Alquran terus-menerus menyampaikan informasi kepada manusia untuk memanfaatkan waktu kehidupannya di dunia ini dengan baik. 
Salah satu ayat Alquran yang menjelaskan tentang hal tersebut adalah QS. Al-Ahqaf (46) Ayat 15. Allah SWT berfirman: “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya. Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, bantulah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada orangtuaku dan supaya aku dapat berbuat amal yang salih yang Engkau ridhai; salihkanlah aku demikian pula anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
            Bila diperhatikan secara seksama ayat di atas selain menjelaskan tentang kewajiban manusia untuk birrul walidain (berbuat baik kepada orangtua) yang telah menjadi jalan kehadiran manusia di muka bumi ini, ayat tersebut juga menjelaskan tentang periodesasi umur manusia, ayat tersebut dengan spesifik menyebut umur manusia, yaitu umur 40 (empat puluh) tahun.             Umur 40 (empat puluh) tahun bagi manusia sebagaimana yang disebutkan Alquran, bila dikaitkan dengan penjelasan Rasulullah Saw. bahwa umur umatnya antara 60 (enam puluh) tahun sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun, memberikan makna yang cukup mendalam. Manakala secara rata-rata umur manusia itu adalah 60 (enam puluh) tahun, maka umur 40 (empat puluh) tahun berarti dua pertiga dari umur manusia itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa saat manusia berumur 40 (empat puluh) tahun, ia sedang disadarkan bahwa kehidupannya tinggal sepertiga lagi.   Lebih dahsyatnya lagi, setelah Allah SWT mengingatkan manusia tentang umurnya, Allah SWT juga mengajarkan doa, yang baik sekali untuk terus dimunajatkan-Nya dan sekaligus berisi bimbingan Allah SWT kepada semua manusia untuk mengoptimalkan umurnya yang masih tersisa.
                Setidaknya ada lima bimbingan Allah SWT yang disampaikan kepada manusia melalui QS. Al-Ahqaf (46) ayat 15 tersebut untuk mengoptimalkan sisa umurnya. Pertama, mensyukuri nikmat-nikmat Allah SWT. Tidak sedikit manusia yang lalai untuk mensyukuri nikmat Allah SWT bahkan sampai dirinya akan kembali kepada Allah SWT. Padahal sejak awal penciptaan manusia Allah SWT terus menerus memberikan nikmat silih berganti, bahkan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri. Sejenak agaknya kita perlu kilas balik pada fase-fase kehidupan kita sebelumnya. Pada tahap yang paling awal, saat manusia berada di dalam rahim ibunya, Allah SWT menganugerahkan nikmat kepada manusia lewat satu sumber saja, plasenta ibu. Kemudian saat dilahirkan manusia mendapatkan ‘tambahan’ nikmat yang tidak berasal dari satu sumber tapi sudah dua sumber, yaitu air susu ibu. Begitulah seterusnya sampai dengan saat ini. Pantas saja dalam Alquran Surat Ar-Rahman (55), Allah SWT mengulang sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali, menanyakan kepada manusia dan jin, “Fa bi-ayyi ala-i robbikuma tukadzi-dziban” (Maka nikmat Tuhanmu yang mana lagikah yang kamu dustakan?). Ayat ini sebagai pertanda bahwa Allah SWT sudah begitu banyak memberikan nikmatnya kepada manusia dan manusia tidak akan pernah mampu mengingkarinya. Karena itu, tidak ada jalan lain buat manusia melainkan terus bersyukur atas nikmat Allah SWT pada saat sepertiga lagi sisa umur kita, sebab hanya dengan bersyukur nikmat Allah SWT akan ditambah baik secara kuantitas maupun kualitas. (QS. Ibrahim, 14:7).
            Kedua, melakukan percepatan (akselerasi) dalam melakukan amal salih yang diridhoi Allah SWT. Amal salih sesuai dengan asal katanya dimaknai dengan perbuatan yang memiliki manfaat. Manfaat yang sebanyak-banyaknya. Dalam hadis Rasulullah Saw. mengatakan “Khoirunnas anfa’uhum linnas” bahwa sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya. Manusia seperti inilah sesungguhnya manusia yang terus melakukan amal salih. Karena itu di sisa sepertiga umurnya saat ini, manusia seharusnya tidak ada lagi kemalasan dan penundaan untuk melakukan amal salih, sekecil apapun amal salih itu. Prinsip ini tidak akan membuat manusia pilah pilih dalam melakukan amal salih, selama semua amal salih itu memiliki dasar normatif yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan prinsip ini pada akhirnya akan melahirkan pribadi yang penuh semangat dengan menyibukkan dirinya untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kebaikan, meskipun perbuatan itu adalah perbuatan sunnah. Sebab baginya sunnah adalah perbuatan yang bila ditinggalkan akan merugi.
            Ketiga, berikhtiar men-salih-kan diri sendiri dan anak-anak serta keturunan. Merujuk QS. Al-Ahqaf (46) Ayat 15 di atas, penggunaan kata ‘umur 40 (empat puluh) tahun’ dalam ayat tersebut mengisyaratkan bahwa manusia pada umur itu sudah matang secara biologis, psikologis, dan sosial-ekonomi, karenanya pada fase tersebut manusia secara rata-rata sudah memiliki pasangan hidup dan keturunan. Dalam Islam, pasangan hidup dan anak keturunan harus mampu menjadi permata hati “qurrota a’yun” sehingga makin besar peluang bagi keluarga secara kolektif menjadi pemimpin (imam) bagi orang yang bertakwa. (QS. Al-Furqan, 25:74).  
Khususnya anak, bagi orangtua ia adalah tempat menumpahkan harapan dan keinginan. Salah satu harapan dan keinginan terbesar orangtua kepada anak-anaknya adalah agar mereka menjadi anak yang salih. Akan tetapi harus diingat bahwa harapan orangtua agar anak-anak mereka menjadi salih akan sulit terwujud manakala anak dibiarkan tumbuh berkembang tanpa ada didikan keteladanan. Dengan kata lain, kesalihan anak akan terwujud manakala anak melihat kesalihan yang ditampilkan lebih dulu oleh orangtuanya. Intinya adalah keteladanan (uswah hasanah). Kemudian daripada itu, dikarenakan mendidik anak untuk menjadi salih membutuhkan proses yang tidak singkat, maka orangtua harus mengisi penuh hatinya dengan kesabaran sebagaimana telah dijelaskan Alquran “Dan perintahkanlah kepada keluargamu (isteri, suami, anak dan sebagainya) untuk salat dan bersabarlah dalam mengerjakannya!” (QS. Thoha, 20: 132). Berbicara tentang kesabaran tentu ia tidak berbatas, bilapun berbatas maka batasnya akan kematian.
            Keempat, pesan Alquran untuk mengoptimalkan sepertiga sisa umur manusia adalah melakukan taubat kepada Allah SWT. Pesan keempat dari QS. Al-Ahqaf (46) Ayat 15 ini menggugah kesadaran manusia bahwa jika manusia jujur kemudian mencoba membandingkan antara kebaikan dengan keburukan yang telah dilakukannya dalam dua pertiga kehidupannya yang telah dilaluinya, ia pasti akan mendapati bahwa keburukannya jauh lebih banyak dan lebih besar daripada kebaikannya. Kesadaran ini akan membuat manusia untuk terus melakukan taubat kepada Allah SWT. Manusia akan sibuk mengingat dosa dan kesalahannya daripada sibuk mengingat kebaikannya sendiri apatahlagi mengingat dan menghitung dosa serta kesalahan orang lain. Bila manusia mampu melakukan ini secara istiqomah bahkan saat umurnya tersisa sepertiga lagi, maka ia akan menjadi orang yang dicintai Allah SWT karena telah menjadi bagian dari kelompok orang yang selalu bertaubat “at-Tawwabun” (QS. Al-Baqarah, 2: 222). 
            Pesan kelima yang disampaikan QS. Al-Ahqaf (46) Ayat 15 adalah hendaknya di sisa sepertiga kehidupan manusia, ia harus mampu menjaga diri agar tidak terjebak ke dalam perbuatan yang akan menghancurkan keislaman dan keimanannya. Di saat detik kehidupan manusia akan berakhir, sejatinya ia harus mampu tampil sebagai seorang Muslim yang total “kaffah” (QS. Al-Baqarah, 2:108) bukan menjadi Muslim yang ‘setengah-setengah’ atau Muslim ‘musiman’. Yakni Muslim yang menampilkan ke-Islamannya hanya menurut mau dan seleranya semata serta berdasarkan momen tertentu saja. Hal ini penting dikarenakan manusia tidak pernah tahu kapan, dimana dan dengan sebab apa kehidupannya akan berakhir. Alangkah menyedihkan bila kematian seseorang datang, sementara pada saat tersebut ia tidak lagi menjadi Muslim kaffah tentu sudah dapat dibayangkan keadaan yang akan dirasakan pada fase kehidupan berikutnya. Padahal Alquran mengingatkan agar manusia yang beriman untuk bertakwa kepada Allah SWT dengan takwa dengan sebenarnya dan berusaha agar tidak wafat melainkan dalam keadaan Islam. Islam yang sempurna (QS. Alu Imran, 3: 102).
            Akhirnya dapat ditegaskan bahwa pesan QS. Al-Ahqaf (46) Ayat 15 sangat penting untuk terus diulang, diperhatikan dan ditebarkan. Tentu saja manakala manusia menginginkan kebahagiaan (al-falah) dan kebaikan (al-hasanah) di dunia dan akhirat. Bila tidak. Wallahu a’lam.

Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus

Kurikulum 2013 pendidikan khusus pada tahun pelajaran 2014/2015 secara serentak mulai diimplementasikan di sekolah luar biasa seluruh tanah air pada kelas I, IV, VII dan X untuk semua jenis kebutuhan khusus yang dialami peserta didik, yaitu tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa dan autis. Tentu saja implementasi kurikulum yang baru ini di dunia pendidikan khusus diharapkan mampu menumbuhkan semangat baru untuk memberikan pelayanan maksimal bagi peserta didik berkebutuhan khusus.   
Kurikulum menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Adapun tujuan pendidikan nasional menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
            Rumusan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi dasar perumusan kompetensi lulusan kurikulum 2013 yang mencakup kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan. Dari sisi kompetensi sikap, peserta didik mampu menjadi pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya. Dari sisi kompetensi keterampilan, peserta didik mampu menjadi pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah konkret dan abstrak. Selanjutnya dari dimensi kompetensi pengetahuan, peserta didik mampu menjadi pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban. 
              Untuk menghasilkan kompetensi lulusan yang demikian, maka proses pembelajaran menghendaki pola pembelajaran dengan mengedepankan pendekatan saintifik, yang berawal dari proses mengamati, menanya, mencoba, menalar dan mengkomunikasikan. Selanjutnya untuk menjamin ketercapaian masing-masing kompetensi maka model penilaian yang dipakai dalam pembelajaran adalah penilaian autentik. Penilaian ini merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian autentik menilai kesiapan peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen (input – proses – output) tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan hasil belajar peserta didik, bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effects) dan dampak pengiring (nurturant effects) dari pembelajaran.
Relatif Baru
            Kurikulum 2013 pendidikan khusus merupakan hal yang relatif baru. Dianggap baru, karena kurikulum ini menjadi kurikulum pertama yang secara nasional mampu mengakomodir peserta didik berkebutuhan khusus dengan semua jenis kebutuhan khusus yang dimiliki dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya yang hanya mengakomodir jenis kebutuhan khusus peserta didik tertentu saja, yaitu: tunanetra, tunarungu, tunadaksa dan tunalaras. Akibatnya, peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus selain itu menggunakan kurikulum yang dikembangkan secara mandiri oleh sekolah dan cenderung  lepas arahan dan kontrol.         
            Dalam implementasi kurikulum 2013 pendidikan khusus, peserta didik dikelompokkan menjadi dua, yaitu peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan ringan dan dengan hambatan sedang-berat. Hambatan yang dimaksud disini adalah hambatan kecerdasan, komunikasi dan interaksi, serta perilaku. Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan ringan didorong untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah inklusif dengan menggunakan kurikulum reguler dengan penyesuaian, sedangkan peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan sedang-berat menggunakan kurikulum 2013 khusus baik di kelas khusus maupun di sekolah khusus. Selain itu, implementasi kurikulum 2013 pendidikan khusus menjadi lengkap dikarenakan program kebutuhan khusus menjadi bagian yang integral dalam kurikulum.
Faktor Keberhasilan
            Tentu saja sebagai kurikulum baru di dunia pendidikan khusus, kurikulum 2013 harus dicarikan jalan agar berhasil diimplementasikan. Menurut Anita Lie (2012) dalam teori kurikulum, faktor keberhasilan suatu kurikulum merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai gagasan dan konsep ideal tentang pendidikan, perumusan disain kurikulum, persiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, tata kelola pelaksanaan kurikulum – termasuk pembelajaran – dan  penilaian pembelajaran dan kurikulum. Sementara itu menurut Kemdikbud RI (2013) ada dua faktor besar dalam ke­berhasilan kurikulum 2013. Pertama, penen­tu, yaitu kesesuaian kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan kurikulum dan buku teks. PTK sebagai penentu yang memiliki andil besar dalam menyukseskan implementasi kurikulum 2013 harus meningkatkan kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Keempat kompetensi ini mengandaikan guru selain unggul dalam logika dan estetika, juga memiliki keunggulan dalam etika. Hal ini dikarenakan, kurikulum 2013 menghendaki agar peserta didik setelah menyelesaikan program pembelajaran dan/atau satuan pendidikan memiliki karakter.
Untuk itu menurut Rahman (2013) yang perlu diingat selalu oleh para pendidik bahwa mereka itu bukanlah “superman”, yang mampu menyelesaikan persoalan pembelajaran dengan sendiri, tapi mereka adalah “supertim”. Karena itu dalam implementasi kurikulum 2013 pendidikan khusus, pendidik harus melakukan beberapa hal yang mendasar: (1) Perencanaan program bersama, (2) Pembagian tugas yang jelas dan seimbang, (3) Memahami materi/kompetensi secara menyeluruh, dan (4) Bekerja dalam satu tim yang solid.
Kedua, faktor pendukung yang terdiri dari tiga unsur, yaitu: ketersediaan bahan ajar dan sumber belajar yang terintegrasi, penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan serta penguatan manajemen dan budaya mutu sekolah. 
Penutup
            Implementasi kurikulum 2013 pendidikan khusus sampai saat ini bukan tanpa kendala. Antara lain adalah belum meratanya pemahaman dan kemampuan pendidik untuk mengimplementasikan kurikulum 2013 pada kelas sasaran (I, IV, VII dan X) dan belum tersalurkan buku pegangan guru dan siswa di beberapa daerah secara merata. Ditambah keberatan lain dari pihak yang kontra terhadap kurikulum 2013. Untuk itu langkah pemerintah melakukan sosialisasi, pelatihan dan pendampingan bagi pendidik agar memiliki kompetensi yang diharapkan kurikulum 2013 pendidikan khusus secara terus-menerus sampai saat ini dan upaya pemerintah untuk menyalurkan buku pegangan guru dan siswa dengan melibatkan beberapa institusi terkait perlu mendapatkan apresiasi.
Di atas semua itu tentu saja kurikulum 2013 pendidikan khusus diharapkan tidak berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa kepemimpinan Presiden SBY-Boediono.  Karena selama ini yang sering terjadi adalah ganti pemerintahan ganti pula kurikulum. Bila hal tersebut terjadi, ibarat bunga ia layu sebelum berkembang. Kekhawatiran ini tentunya bukan tanpa alasan. Sebab menurut definisi kurikulum yang disampaikan Oliva (1992): “Curriculum is a product of its time. Curriculum responds to and is changed by social forces, philosophical positions, psychological principles, accumulating knowledge, and educational leadership at its moment in history.”
Karena itu semoga kepemimpinan nasional Jokowi-JK mendatang dapat lebih arif dan holistik untuk melihat kurikulum 2013 pendidikan khusus serta melakukan upaya penyempurnaan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum agar tidak terkesan ‘sia-sia dan boros’ apatahlagi merugikan semua pihak pengguna kurikulum terutama peserta didik berkebutuhan khusus. InsyaAllah. Salam Luar Biasa.
(Tulisan telah dimuat di Harian Waspada Medan, 6 Oktober 2014)

Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dasar negara ini menjadi jaminan bahwa tidak seorang pun warga negara Indonesia yang tidak mendapatkan pendidikan, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan (handicap) dan bagi mereka yang berada dalam kondisi yang ‘kurang beruntung’. Bagi mereka yang memiliki keterbatasan dan dalam kondisi yang ‘kurang beruntung’ harus mendapatkan pendidikan yang dikenal dengan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32 Ayat (1) dijelaskan bahwa: “Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.” Ayat (2) disebutkan bahwa: “Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Undang-undang ini menjadi jaminan, akomodasi, dan arah pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Pendidikan khusus dalam praktiknya diselenggarakan dan difokuskan bagi anak-anak yang menyandang ketunaan (tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, korban narkoba dan HIV/AIDS, autisme dan lambat belajar) yang mengikuti program pembelajaran pada sekolah luar biasa atau sekolah khusus (special school). Selain itu pendidikan khususpun dilaksanakan bagi anak-anak yang memiliki kecerdasan istimewa atau sekolah penyelenggara program akselerasi sekolah umum.
Sementara itu, pendidikan layanan khusus diselenggarakan bagi semua peserta didik yang dalam pelayanan pendidikannya memerlukan kekhususan sesuai dengan keberadaan serta karakteristik peserta didik seperti pelayanan pendidikan bagi peserta didik atau anak-anak korban sosial, bencana alam, anak jalanan, anak pemulung, anak pelacur, pelacur anak, tahanan anak, pekerja anak, anak-anak yang berada di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat/terpencil, etnis minoritas, transmigrasi dan/atau kelompok anak yang termajinalkan.
Baik pendidikan khusus maupun pendidikan layanan khusus semuanya harus dilaksanakan dengan pola-pola yang dapat dipertanggungjawabkan dan diharapkan dapat menyentuh mereka semua yang membutuhkan layanan pendidikan khusus. Karena itu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus harus dapat diakses dan diperoleh bagi semua kalangan dan setiap sekolah harus berani memberikan tempat bagi anak berkebutuhan khusus dan anak yang termasuk dalam keadaan ‘kurang beruntung’ untuk mengikuti pendidikan bersama anak-anak pada umumnya, bukan sebaliknya justru menutup akses bagi mereka dan membuka lebar bagi kalangan tertentu dan terjebak dalam praktik komersialisasi pendidikan.
Pernyataan ini mengandaikan bahwa penyelenggarakan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus bukanlah pendidikan asal jadi, tetapi merupakan pendidikan yang memiliki kualitas yang setara dengan penyelenggaraan pendidikan lainnya. Sebab bagaimanapun, pendidikan sangat penting bagi semua manusia tanpa terkecuali termasuk bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan anak yang ‘kurang beruntung’.
Bila dilihat dari basis normatif Islam, ditemukan landasan kuat tentang penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus ini. Pertama, Islam menekankan bahwa pendidikan merupakan kewajiban agama dimana proses pembelajaran dan transmisi ilmu sangat bermakna bagi kehidupan manusia tanpa terkecuali (QS. Al-‘Alaq/96 ayat 1-5). Kedua, seluruh rangkaian pelaksanaan pendidikan adalah ibadah kepada Allah SWT (QS. Al-Hajj/22 ayat 54). Sebagai ibadah maka pendidikan merupakan kewajiban individual sekaligus kolektif. Ketiga, Islam memberikan derajat tinggi bagi kaum terdidik (QS. Al-Mujadilah/58 ayat 11 dan QS. Al-Nahl/16 ayat 43), karena Islam memandang bahwa orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu adalah berbeda (QS. Al-Zumar/39 ayat 9). Keempat, Islam memberikan landasan bahwa pendidikan merupakan aktivitas sepanjang hayat, sebagaimana Hadis Nabi Muhammad SAW. Kelima, Islam mengajarkan persamaan (egaliter) dalam memberikan layanan pendidikan dan tidak diskriminatif (QS. ‘Abasa/80 ayat 1-4). Sebab pendidikan akan membuat yang bersangkutan memiliki ilmu dan menjadi orang yang takut kepada Allah SWT (QS. Fathir/35 ayat 28).
Berdasarkan pada argumen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus membutuhkan perhatian yang serius dari semua stakeholder pendidikan pada level pengambil kebijakan baik di daerah (kabupaten/kota dan provinsi) maupun di pusat, begitu pula pengelola pendidikan di sekolah.
Dalam konteks kelembagaan diperlukan lembaga pendidikan yang mampu menyiapkan sumber daya manusia (guru atau instruktur) yang kompeten untuk menangani pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Usaha ini dapat dilakukan melalui pemberian tugas belajar pada guru dan/atau instruktur, workshop, diskusi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti psikolog, terapis, dokter, komunitas civil society yang peduli pada permasalahan anak, perguruan tinggi, asosiasi profesi dan keterampilan, lembaga kursus dan pendidikan serta kios-kios atau warung-warung usaha untuk apresiasi dan memasarkan hasil karya peserta didik. Di samping itu, lembaga pendidikan harus juga menyiapkan perpustakaan dengan layanan digital library, taman bacaan, teknik terapi dan pelatihan secara bertahap.
Disinilah kemudian terletak pentingnya kegiatan sosialisasi, rehabilitasi-habilitasi, edukasi dan koordinasi. Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam bentuk kampanye pada masyarakat agar memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang anak berkebutuhan khusus  dan ‘kurang beruntung’ serta mampu mengembangkan sikap empati untuk menerima keberadaan mereka. Kegiatan rehabilitasi-habilitasi dilakukan terhadap anak berkebutuhan khusus dan ‘kurang beruntung’ agar mereka mampu dan dapat tumbuh kembang secara lebih baik sesuai dengan perkembangan anak pada umumnya, sebab mereka memiliki kesadaran masih memiliki kemampuan yang dapat diberdayakan. Kegiatan edukasi dilakukan untuk mengembangkan potensi, minat dan bakat yang dimiliki anak berkebutuhan khusus dan ‘kurang beruntung’ tersebut. Kegiataan koordinasi dilakukan untuk mensinergikan upaya-upaya yang telah dilakukan stakeholder dalam pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, menemukan solusi atas kendala-kendala pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, serta merencanakan program-program unggulan yang relevan dengan perkembangan dan tuntutan zaman tapi tetap mempertimbangkan minat, bakat dan talenta yang dimiliki peserta didik.
Tentu saja di atas itu semua, untuk mewujudkan pendidikan khusus dan pendidikan khusus yang baik dibutuhkan keikhlasan, kesabaran, dan pengorbanan dari semua pihak, orangtua, sekolah, komunitas civil society, dan pembuat kebijakan. Keikhlasan mengandaikan lurusnya niat untuk peningkatan kualitas pendidikan semata. Kesabaran mengandaikan semangat pantang menyerah untuk terus dan tetap bersama dalam pelayanan pendidikan khusus dengan pernak pernik dan lika likunya serta selalu mengedepankan pelayanan pendidikan berbasis kasih sayang. Pengorbanan mengandaikan kerelaan untuk mendahulukan bahkan menyerahkan yang dimiliki untuk keberhasilan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Akhirnya semoga pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara mampu bangkit, dapat meraih prestasi dan semua pihak siap untuk melayani. Insya Allah. Salam Luar Biasa!
(Tulisan ini telah dimuat pada Harian Waspada Medan, 12 Oktober 2013)

Pendidikan Inklusif

Pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah. Buktinya saat ini terdapat tujuh macam lembaga pendidikan yang memberikan layanan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Mengengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB) dan Pendidikan Inklusi.
Akan tetapi dalam perjalanannya lembaga pendidikan khusus (SLB, TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan SMKLB), dirasakan belum maksimal untuk memberikan layanan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus karena lembaga pendidikan khusus tersebut biasanya berada di ibukota kabupaten/kota. Padahal peserta didik berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Kelurahan/Desa), tidak hanya di ibukota kabupaten/kota. Akibatnya, sebagian dari mereka, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi lembaga pendidikan khusus jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di lembaga pendidikan terdekat, lembaga tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di lembaga pendidikan terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan di atas akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar di tanah air.
Terdapat beberapa alasan utama pentingnya pendidikan inklusif di Indonesia. Pertama, diskriminasi di dunia pendidikan. Sistem segregasi yang telah lama berjalan seolah menjadi konsep yang benar meski dalam kenyataannya mendorong pemahaman yang cenderung diskriminatif. Anak berkebutuhan khusus menjadi subordinat sistem sosial masyarakat karena mereka sudah ‘ditempatkan dalam kotak’ yang terpisah dan ‘dipandang sebelah mata’. Pendidikan inklusif diakui sebagai sistem yang paling tepat guna merekonstruksi pemahaman akan keberadaan dan peran anak berkebutuhan khusus. Kedua, adanya kesenjangan yang tinggi antara kebijakan dan penerimaan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan anak pada umumnya. Kebijakan yang lebih berpihak pada anak pada umumnya secara perlahan dan sistematis menomor-sekiankan dukungan bagi anak berkebutuhan khusus. Data UNESCO bahkan menempatkan kesenjangan proporsi penerimaan dengan anak regular di bawah negara-negara seperti India, Rumania, Columbia, Afrika Selatan, Jamaika, Mongolia, dan Kamboja (Filmer, 2006). Arah kebijakan yang adil dan berpihak pada anak bekebutuhan khusus akan menjadi berdampak positif secara signifikan melalui pendidikan inklusif.
Ketiga, jumlah anak berkebutuhan khusus yang tersebar di seluruh wilayah nusantara akan terbantu jika dilayani di sekolah umum yang sudah hampir merata. Angka 245.027 anak berkebutuhan khusus akan cepat berkurang dengan pelayanan melalui sekolah umum. Keempat, mendorong terciptanya masyarakat yang terbuka atas perbedaan dan memberikan kesempatan yang sama sebagai warga negara yang lebih berkualitas dan berdaya. Aspek pendidikan inklusif yang terbuka, adil, tanpa diskriminatif, peka terhadap perbedan, berpusat pada kekhususan anak, pembelajaran yang inovatif, kerjasama ‘stakeholder’, dan pengembangan ketrampilan hidup, akan mentransformasi posisi dan peran anak berkebutuhan khusus dari ‘bukan siapa-siapa’ menjadi selayaknya warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Definisi dan Model
Istilah pendidikan inklusif digunakan untuk mendeskripsikan penyatuan anak-anak penyandang disabilitas ke dalam program sekolah. Konsep inklusif memberikan pemahaman mengenai pentingnya penerimaan anak-anak yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, dan interaksi sosial yang ada di sekolah. Karenanya hakikat inklusif adalah mengenai hak setiap peserta didik atas perkembangan individu, sosial, dan intelektual. Peserta didik harus diberi kesempatan untuk mencapai potensi mereka. Untuk mencapai potensi tersebut, sistem pendidikan harus dirancang dengan memperhitungkan perbedaan-perbedaan yang ada pada diri mereka. Bagi mereka yang memiliki ketidakmampuan khusus dan/atau memiliki kebutuhan belajar yang luar biasa harus mempunyai akses terhadap pendidikan yang bermutu tinggi dan tepat. Pendidikan inklusif menempatkan semua peserta didik berkebutuhan khusus dalam sekolah reguler sepanjang hari. Dalam pendidikan seperti ini, guru memiliki tanggung jawab penuh terhadap peserta didik berkebutuhan khusus tersebut.
Dengan kata lain, pendidikan inklusif berarti pendidikan yang dirancang dan disesuaikan dengan kebutuhan semua peserta didik, baik peserta didik yang normal maupun peserta didik penyandang disabilitas. Masing-masing dari mereka memperoleh layanan pendidikan yang sama tanpa dibeda-bedakan satu sama lain. Anak-anak penyandang disabilitas mempunyai karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lain.
Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana-prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Keuntungan dari pendidikan inklusif adalah bahwa anak penyandang disabilitas maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai dengan potensinya masing-masing.
Pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Pandangan mengenai pendidikan yang harus menyesuaikan dengan kondisi peserta didik ini sangat terkait dengan adanya perbedaan yang terdapat dalam diri peserta didik. Pandangan lama yang menyatakan bahwa peserta didiklah yang harus menyesuaikan dengan pendidikan dan proses pembelajaran di kelas lambat laun harus berubah.
Kemudian daripada itu istilah inklusif berimplikasi pada adanya kebutuhan yang harus dipenuhi bagi semua anak dalam sekolah. Hal ini menyebabkan adanya penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan oleh guru dalam proses pembelajaran. Penyesuaian pendidikan (adaptive education) dilaksanakan dengan menyediakan pengalaman-pengalaman belajar guna membantu masing-masing peserta didik dalam meraih tujuan-tujuan pendidikan yang dikehendakinya. Penyesuaian pendidikan dapat berlangsung tatkala lingkungan pembelajaran sekolah dimodifikasi untuk merespon perbedaan-perbedaan peserta didik secara efektif dan mengembangkan kemampuan peserta didik agar dapat bertahan dalam lingkungan tersebut.
Dengan melihat adanya penyesuaian terhadap kebutuhan peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam setting pendidikan inklusif model pendidikan yang dilaksanakan memiliki model yang berbeda dengan model pendidikan yang lazim dilaksanakan di sekolah-sekolah reguler. Pendidikan inklusif pada dasarnya memiliki dua model. Pertama yaitu model inklusi penuh (full inclusion). Model ini menyertakan peserta didik penyandang disabilitas untuk menerima pembelajaran individual dalam kelas reguler. Kedua yaitu model inklusif parsial (partial inclusion). Model parsial ini mengikutsertakan peserta didik penyandang disabilitas dalam sebagian pembelajaran yang berlangsung di kelas reguler dan sebagian lagi dalam kelas-kelas pull out dengan bantuan guru pendamping khusus.
Tantangan Ke Depan
Proses perjuangan pengembangkan pendidikan inklusif bukanlah tanpa tantangan. Tantangan terbesar adalah proses perubahan paradigma serta kesadaran sebagian kalangan pendidikan yang masih skeptis terhadap pentingnya pendidikan inklusif. Tentu akan menjadi jauh lebih mudah mengembangkan pendidikan inklusif jika insan pendidikan sudah memahami dan memiliki keberpihakan terhadap pentingnya layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Alasan pertama mengisyaratkan perlunya dekonstruksi maupun transformasi pemahaman pendidikan khusus, serta pembagian peran antara sekolah khusus dan sekolah umum dalam melayani anak berkebutuhan khusus.
Tantangan lainnya adalah belum adanya kebijakan dan acuan teknis yang jelas menyangkut ketersediaan Guru Pembimbing Khusus (GPK). GPK adalah pendidik yang memiliki kompetensi dan peran khusus dalam mendampingi sekolah melaksanakan pendidikan inklusif. GPK bukan hanya sebagai pendamping pendidik lainnya (Guru Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan-Konseling), namun juga dituntut sebagai agen perubahan yang mampu memperjuangkan keberpihakan masyarakat sekolah maupun pemangku kebijakan lainnya bagi anak berkebutuhan khusus. Tantangan berikutnya adalah pemahaman konsep dan teknis penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi pemangku kepentingan yang belum tersebar merata di berbagai wilayah. Program sosialisasi – mau tidak mau – harus terus disiapkan oleh berbagai pihak untuk memberikan kesadaran berbagai hal terkait pendidikan inklusif.
Ibarat bola salju, diharapkan isu pendidikan inklusif akan terus menggelinding dan membesar seiring berjalannya waktu. Kesadaran publik akan pentingnya memberikan perhatian bagi anak-anak bangsa yang selama ini termarginalkan juga secara perlahan meningkat meskipun di tengah hiruk pikuk berbagai permasalahan bangsa. InsyaAllah. Salam Luar Biasa.
(Tulisan ini telah dimuat pada Harian Waspada Medan, 27 Agustus 2014)